• Tue. Nov 5th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pentingnya Restorative Community Justice

Bysusi susi

Nov 21, 2022

Kepri.polri.go.id – Penegakan keadilan masyarakat atau lebih dikenal dengan sebutan restorative community justice adalah suatu upaya pencegahan kejahatan (bukan mengutamakan penanggulangan untuk menegakan hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat). Pencapaian tujuan utama lembaga polisi tersebut terbukti tidak cukup dengan mengandalkan sistem peradilan criminal (criminal justice system) yang mudah memancing polisi memakai sistem pendekatan represif. Di samping itu, kita menyaksikan kejahatan makin meningkat dalam berbagai bentuk. Diberbagai belahan dunia telah mulai dikembangkan sitem operasi kepolisian dengan penerapan “Penegakan Keadilan Masyarakat” yang menekankan aspek keadilan sebagai motivasi memecahkan masalah kejahatan, pencapaian keamanan dan ketertiban masyarakat, sekaligus menunjang kehidupan demokrasi.

Pendekatan penegakan keadilan ini secara integral mempunyai empat tujuan utama yaitu :

  1. Menciptakan sistem untuk pencegahan dan penurunan tindak criminal.
  2. Peneneman nilai dan norma keadilan dan cinta hukum di masyarakat.
  3. Pencegahan penyebaran tindak kejahatan.
  4. Partisipasi masyarakat secara luas dalam memelihara ketertiban dan rasa aman.

Keempat tujuan tersebut sebagai suatu proses yang berkesinambungan. Partisipasi masyarakat merupakan srtategi utama dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungannya dengan mengupayakan pembangunan sistem atau jaringan kebersamaan antara petugas polisi dengan masyarakat.Implementasi atau proses penegakan keadilan masyarakat dimana polisi berperan aktif untuk mewujudkan dan menjalankan secara lebih efektif maka perlu secara bersama memberdayakan 9 dimensi :

  1. Dimensi pertama mencegah masyarakat maion hakim sendiri.
  2. Dimensi kedua perlakuan manusiawi terhadap pelaku tindak criminal.
  3. Dimensi ketiga perhatian edukatif terhadap pelaku kriminal berusia muda.
  4. Dimensi keempat adalah memperhatikan secara seimbang pelaku kriminal, korban dan keluarganya.
  5. Dimensi kelima adalah memperlakukan pelaku criminal dengan korban dengan penyelesaian keadilan.
  6. Dimensi keenam adalah mengurangi penyamarataan hukum (gaya militerristik menghadapi musuh).
  7. Dimensi ketujuh adalah membangun control social terhadap proses keadilan.
  8. Dimensi kedelapan adalah membangun kebersamaan sebagai unsur masyarakat.
  9. Dimensi kesembilan adalah mencari alternative solusi untuk mencegah tindak kejahatan.

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama