#Artikel
Home / #Artikel / Pengurangan Hukuman Pidana Berdasarkan KUHP

Pengurangan Hukuman Pidana Berdasarkan KUHP

pid.kepri.polri.go.id- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur beberapa keadaan/kondisi pelaku tindak pidana mendapat ancaman hukuman pidana dengan pengurangan tertentu, di antaranya yaitu:

  • Percobaan

Pada prinsipnya, pelaku perbuatan mencoba melakukan kejahatan dapat dipidana, jika niat pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut telah ada sejak permulaan pelaksana, dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.

Meskipun dapat dipidana, Pasal 53 ayat (2) dan (3) KUHP mengatur maksimum pidana bagi pelaku percobaan tindak pidana dapat dikurangi, dengan ketentuan:

  1. Maksimum pidana pokok bagi percobaan tindak pidana dikurangi sepertiga.
  2. Jika kejahatan diancam pidana mati dan pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara maksimal 15 tahun.
  • Membantu melakukan tindak pidana

Seseorang dipidana sebagai pembantu (medeplichtige) sesuatu kejahatan jika:

  1. Sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.
  2. Sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Sama halnya dengan percobaan tindak pidana, hukuman bagi orang yang membantu melakukan tindak pidana dikurangi sepertiga dari maksimum pidana pokok. Jika kejahatan diancam pidana mati atau penjara seumur hidup, maka dijatuhi pidana penjara maksimal 15 tahun.

Subsatgas Keladi Sagu Operasi Rasaka Cartenz 2025 Gelar Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Yalimo

  • Ibu meninggalkan anaknya sesudah melahirkan

Seseorang dilarang menempatkan anak yang umurnya belum 7 tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, diancam dengan pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Jika perbuatan tersebut mengakibatkan luka-luka berat, pelaku dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun 6 bulan. Sedangkan jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara maksimal 9 tahun.

Namun, lain halnya jika perbuatan tersebut dilakukan oleh seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya sesudah ia melahirkan anak tersebut. Ibu yang melakukan ini, maksimum pidana pada Pasal 305 dan Pasal 306 dikurangi setengahnya, sebagaimana diatur Pasal 308 KUHP:

Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya, dengan maksud untuk melepaskan diri darinya, maka maksimum pidana tersebut dalam Pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.

Namun demikian, patut diperhatikan bahwa Pasal 58 KUHP menegaskan:

Silaturahmi Kapolda Kaltara Bersama Komunitas Ojol Guna Mewujudkan Kaltara Yang Aman Dan Kondusif

Dalam menggunakan aturan-aturan pidana, keadaan-keadaan pribadi seseorang, yang menghapuskan, mengurangkan, atau memberatkan pengenaan pidana, hanya diperhitungkan terhadap pembuat atau pembantu yang bersangkutan itu sendiri.

sumber : hukumonline.com

Penulis     : Fredy Ady Pratama

Editor      : Firman Edi

Publisher : Firman Edi

Silaturahmi Kapolda Kaltara Bersama Komunitas Ojol Guna Mewujudkan Kaltara Yang Aman Dan Kondusif

 

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share