• Sat. Jun 21st, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Pengguna Sepeda Di Mata Undang-Undang

Bysusi susi

Aug 15, 2022

pid.Kepri.polri.go.id – Tren bersepeda belakangan ini perkembangannya bisa dinilai cukup pesat. Tren itu dapat di lihat dari mulai munculnya gerakan bike to work, bike to school, dan juga pecinta sepeda yang terbentuk sebagai suatu komunitas. Tetapi hak-hak pesepeda  tidak sepenuhnya dipenuhi oleh pihak terkait dengan kurangnya ketersediaan fasilitas lajur sepeda, sarana parkir khusus sepeda, dan keamanan, keselamatan pun bisa dibilang sangat minim.

Sedangkan di Undang  Undang  No.22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur hak – hak bagi pengendara sepeda sebagai berikut :

Pasal 25

(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa:

  1. Fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat.

Pasal 45

(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi:

  1. Lajur sepeda.

Pasal 62

(1) Pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.

(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.

Kenyataan yang dijumpai di lapangan sangat minim lajur sepeda yang disediakan oleh Pemerintah. Pelebaran jalan tak lantas pesepeda mendapatkan haknya, padahal sangat jelas tercantum bahwa Pemerintah memiliki kewajiban memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda salah satu caranya adalah dengan menyediakan lajur sepeda, demi mendapatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran tanpa menganggu atau terganggu oleh kendaraan bermotor lainnya.

Dengan adanya lajur sepeda pun belum tentu pesepeda menikmati haknya dengan sepenuhnya, mereka harus berbagi dengan kendaraan bermotor lainnya, tak jarang pesepeda malah dianggap yang bersalah karena telah memakai lajurnya.

Keamanan dan keselamatan merasa terancam karena kurangnya fasilitas yang kurang memadai. Tetapi keselamatan pesepeda pun dijamin dan diatur dalam Pasal 106 dan Pasal 284 UU LLAJ, yaitu :

Pasal 106

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

Pasal 284

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Tak hanya menuntut hak  haknya pesepeda juga harus mengetahui bahwa mereka mempunyai kewajiban dalam tata cara berlalu lintas yang diatur dalam Pasal 122 dan Pasal 123, yaitu :

Pasal 122

(1) Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:

dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan; mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

(2) Pesepeda dilarang membawa Penumpang, kecuali jika sepeda tersebut telah dilengkapi dengan tempat Penumpang.

Pasal 123

Pesepeda tunarungu harus menggunakan tanda pengenal yang ditempatkan pada bagian depan dan belakang sepedanya.

Melihat UU LLAJ tersebut kewajiban pengendara sepeda hanya terdapat 2 Pasal. Tidak ada yang mengatur bagi sepeda secara khusus dalam berkendara di lalu lintas.Seringkali kita melihat bahwa banyak oknum pesepeda yang  melanggar rambu lalu lintas. Contoh yang sering terlihat ketika  melanggar lampu lalu lintas dan melintasi jalan bukan di zebracross. Hal itu sangat berbahaya mereka tanpa sadar mengindahkan faktor keselamatan dirinya dan pengendara lain.

Meskipun dalam UU LLAJ tidak mengatur secara banyak kewajiban pesepeda dalam berlalu lintas, seharusnya demi keamanan dan keselamatan,pesepeda tetap mengikuti peraturan rambu  rambu lalu lintas seperti kendaraan bermotor lainnya. Mari ciptakan keamanan, keselamatan, dan tertib dalam berlalu lintas.

Sumber : Hukumonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor  : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama