pid.kepri.polri.go.id – “Tilang” Adalah Istilah Dalam Bahasa Indonesia Yang Merujuk Pada Tindakan Pengenaan Denda Atau Sanksi Karena Pelanggaran Hukum, Khususnya Dalam Lalu Lintas. Dalam Konteks Lalu Lintas, Tilang Biasanya Diberikan Oleh Petugas Kepolisian Kepada Pengemudi Yang Melanggar Aturan, Seperti Melanggar Batas Kecepatan, Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman, Melanggar Rambu-Rambu Lalu Lintas, Dan Pelanggaran Lainnya.
Proses Tilang Melibatkan Pemberian Surat Tilang Yang Berisi Detail Pelanggaran Yang Dilakukan, Denda Yang Harus Dibayar, Dan Instruksi Lebih Lanjut, Seperti Mengikuti Sidang Atau Cara Pembayaran Denda. Pengemudi Yang Ditilang Biasanya Harus Membayar Denda Atau Hadir Dalam Sidang Untuk Menjelaskan Atau Membela Diri Terkait Pelanggaran Yang Dilakukan.
Ini Adalah Bagian Dari Upaya Penegakan Hukum Untuk Meningkatkan Keselamatan Jalan Raya Dan Ketertiban Lalu Lintas. Tilang Bertujuan Untuk Memberikan Efek Jera Bagi Pelanggar Dan Mendorong Pengendara Untuk Mematuhi Aturan Lalu Lintas Demi Keamanan Bersama.
Tilang Elektronik Adalah Penggunaan Teknologi Canggih Untuk Memantau Dan Mengontrol Pelanggaran Lalu Lintas Di Sejumlah Ruas Jalan. Tilang Elektronik Adalah Sistem Tilang Dengan Penerapan Kamera Pemantau Berteknologi Canggih Untuk Mengontrol Pelanggaran Lalu Lintas Di Sejumlah Ruas Jalan. Implementasi Teknologi Informasi Ini Dilakukan Untuk Menangkap Pelanggaran-Pelanggaran Dalam Berlalu Lintas Secara Elektronik Demi Mendukung Keamanan, Keselamatan, Dan Ketertiban Dalam Berlalu Lintas.
Berikut Adalah Nominal Denda Yang Harus Dibayarkan Oleh Pelanggaran Lalu Lintas Tersebut:
- Melanggar Rambu Lalu Lintas Dan Marka Jalan, Denda Rp 500.000
- Bermain Smartphone Ketika Berkendara Denda Sebesar Rp 750.000
- Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan, Denda Sebesar Rp 250.000
- Tidak Menggunakan Helm Sni Bagi Pengendara Motor, Denda Sebesar Rp 250.000
- Menggunakan Pelat Nomor Kendaraan Palsu, Denda Maksimal Rp 500.000
- Melanggar Batas Kecepatan, Denda Maksimal Rp 500.000
- Menerobos Lampu Merah, Denda Rp 500.000
- Melawan Arus, Denda Maksimal Rp 500.000
- Berboncengan Lebih Dari 3 Orang, Denda Maksimal Rp 250.000
- Tidak Menyalakan Lampu Di Siang Hari Untuk Motor, Denda Maksimal Rp 100.000
Sumber : https://www.auksi.co.id/
Penulis : Juliadi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang