Pid.kepri.polri.go.id – Pengancaman adalah salah satu perbuatan yang dapat dipidana di Indonesia, baik dalam konteks hukum pidana umum maupun hukum yang diatur oleh Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika pengancaman dilakukan melalui media elektronik. Pengancaman dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ancaman kekerasan atau ancaman dengan cara lain yang menimbulkan rasa takut.
- Pengancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengancaman diatur dalam Pasal 335 yang mengatur tentang pengancaman yang menimbulkan rasa takut atau ancaman kekerasan. Pasal ini mengatur:
- Pasal 335 KUHP: “Barang siapa dengan maksud untuk menakut-nakuti seseorang, mengancam dengan kekerasan atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan rasa takut pada orang tersebut, dapat dihukum.”
Ancaman pidana untuk pengancaman ini adalah:
-
- Pidana penjara paling lama 1 tahun atau
- Pidana denda paling banyak Rp4.500 (denda menurut tarif yang berlaku pada saat itu).
- Pengancaman Berdasarkan UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik)
Jika pengancaman dilakukan dengan menggunakan media elektronik, seperti pesan teks, media sosial, atau email, maka tindakan tersebut juga dapat dikenakan pidana sesuai dengan UU ITE, khususnya di Pasal 29 UU ITE yang mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik:
- Pasal 29 UU ITE: “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau ancaman lain yang menimbulkan rasa takut kepada orang lain melalui media elektronik, dapat dikenakan pidana.”
Ancaman pidana:
-
- Pidana penjara paling lama 4 tahun atau
- Denda paling banyak Rp750 juta.
- Jenis Pengancaman yang Dapat Dipidana
Pengancaman yang dapat dipidana tidak hanya terbatas pada ancaman fisik atau kekerasan, tetapi juga mencakup ancaman yang menimbulkan rasa takut lainnya, seperti:
- Ancaman fisik, misalnya ancaman akan diserang atau dilukai.
- Ancaman terhadap reputasi, misalnya ancaman untuk menyebarkan aib atau kebohongan yang dapat merusak nama baik seseorang.
- Ancaman terhadap keluarga atau orang terdekat, misalnya ancaman untuk menyakiti keluarga korban.
- Ancaman dalam bentuk pemerasan, yaitu ancaman yang disertai dengan permintaan uang atau barang.
- Pentingnya Pembuktian dalam Pengancaman
Untuk mempidanakan pengancaman, korban perlu membuktikan bahwa ancaman yang diterima benar-benar menimbulkan rasa takut atau potensi bahaya. Bukti yang bisa digunakan antara lain:
- Pesan tertulis (seperti chat, email, atau postingan media sosial) yang berisi ancaman.
- Kesaksian korban mengenai rasa takut yang ditimbulkan oleh ancaman tersebut.
- Rekaman percakapan atau bukti lainnya yang menunjukkan adanya ancaman terhadap korban.
Kesimpulan
Pengancaman, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media elektronik, adalah tindakan yang dapat dipidana di Indonesia. Dalam konteks hukum pidana umum (KUHP), pengancaman dapat dihukum dengan pidana penjara hingga 1 tahun. Sementara itu, pengancaman yang dilakukan melalui media elektronik atau teknologi informasi dapat dikenakan hukuman yang lebih berat sesuai dengan UU ITE, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun atau denda hingga Rp750 juta.