Pid.kepri.polri.go.id – Pencemaran nama baik dalam hukum Indonesia diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023) dan UU ITE (UU No. 1/2024). Sanksinya dibedakan berdasarkan media yang digunakan (lisan/tulisan langsung atau media digital).
1. Pencemaran Nama Baik Secara Konvensional (KUHP Baru)
Diatur dalam Pasal 433 UU No. 1/2023 tentang KUHP:
- Unsur: Menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh tuduhan tertentu yang disiarkan atau diketahui umum.
- Sanksi:
- Pencemaran Lisan/Tulisan: Pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Kategori II (Rp10 juta).
- Fitnah (Pasal 434): Jika tuduhan tersebut dibuktikan tidak benar dan tetap disebarkan, diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Kategori IV (Rp200 juta).
2. Pencemaran Nama Baik Digital / Online (UU ITE)
Diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU No. 1/2024 (Perubahan Kedua UU ITE):
- Unsur: Dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi/Dokumen Elektronik yang memuat penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang.
- Sanksi: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah).
Poin Penting & Syarat Pemidanaan
- Delik Aduan: Tindakan ini hanya dapat diproses hukum jika ada laporan/aduan langsung dari korban (perorangan) yang bersangkutan, bukan institusi, badan hukum, atau orang lain atas nama korban.
- Pengecualian (Bukan Pidana): Perbuatan tidak dipidana jika dilakukan demi:
- Kepentingan umum (misal: pengungkapan fakta korupsi/kejahatan).
Bela diri yang terpaksa.
