Pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman beralkhohol dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau dengan dihadiri oleh peserta dan tamu undangan sebagai berikut :
- Gubernur Kepulauan Riau;
- Ketua DPRD Kepulauan Riau;
- Danrem Kepulauan Riau;
- Danlanal Batam;
- Danlanud Kepulauan Riau;
- Dandim Batam;
- Kepala BNNP Kepulauan Riau;
- Kabinda Kepulauan Riau;
- Kejati Kepulauan Riau;
- Kepala Bea dan Cukai Batam
- Kejari Batam;
- Ketua Pengadilan Negeri Batam
- Kepala AVSEC Bandara hang Nadim Kota Batam;
- BPOM Kepulauan Riau;
- Pengacara JUHRIN PASARIBU,SH& MH;
- LSM GRANAT Kepulauan Riau;
- Seluruh Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau.
Barang bukti Narkotika dan minuman Beralkhohol yang dimusnahkan merupakan hasil dari 13 (tiga belas) Laporan Polisi dengan 21 (dua puluh satu) orang tersangka, Adapun barang bukti Narkotika dan minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan perincian sebagai berikut :
- Ditresnarkoba Polda Kepri
- Sabu : 5516,59 (lima ribu lima ratus enam belas koma lima Sembilan) gram;
- Ekstasi : 2225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) butir.
2.Satresnarkoba Polresta Barelang
- Sabu : 965 (Sembilan ratus enam puluh lima) gram;
- Minuman Beralkohol : 4109 (empat ribu seratus Sembilan) botol.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator (mesin pembakar) sedangkan minuman Beralkhohol dimusnahkan dengan cara dilindas/dipecahkan menggunakan alat berat jenis Tandem Roller.