• Sun. Oct 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI NARKOTIKA DAN MINUMAN BERALKHOHOL DITRESNARKOBA DAN SATRESNARKOBA POLRESTA BARELANG

ByDit Resnarkoba

Jan 3, 2019

 

Kapolda Kepulauan Riau memimpin pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman beralkhohol dilapangan Engku Putri Batam Centre bersama dengan Uspida tingkat I dan II.
Gubernur Kepulauan Riau memberikan kata sambutan tentang maraknya peredaran Narkoba di Kepulauan riau dan ucapan terimakasi kepada Polda Kepulauan Riau yang telah melakukan penindakan dan pencegahan peredaran Narkoba di Kepulauan Riau
Kapolda Kepulauan Riau bersama Uspida tingkat I dan II melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator (mesin pembakar).
Kapolda Kepulauan Riau bersama Uspida tingkat I dan II melakukan Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator (mesin pembakar).
Kapolda Kepulauan Riau bersama Uspida tingkat I dan II melakukan Pemusnahan barang bukti minuman Beralkhohol dengan cara dilindas/dipecahkan menggunakan alat berat jenis Tandem Roller.
Kapolda Kepulauan Riau bersama Uspida tingkat I dan II melakukan Pemusnahan barang bukti minuman Beralkhohol dengan cara dilindas/dipecahkan menggunakan alat berat jenis Tandem Roller.

Pemusnahan barang bukti Narkotika dan minuman beralkhohol dipimpin oleh Kapolda Kepulauan Riau dengan dihadiri oleh peserta dan tamu undangan sebagai berikut :

  1. Gubernur Kepulauan Riau;
  2. Ketua DPRD Kepulauan Riau;
  3. Danrem Kepulauan Riau;
  4. Danlanal Batam;
  5. Danlanud Kepulauan Riau;
  6. Dandim Batam;
  7. Kepala BNNP Kepulauan Riau;
  8. Kabinda Kepulauan Riau;
  9. Kejati Kepulauan Riau;
  10. Kepala Bea dan Cukai Batam
  11. Kejari Batam;
  12. Ketua Pengadilan Negeri Batam
  13. Kepala AVSEC Bandara hang Nadim Kota Batam;
  14. BPOM Kepulauan Riau;
  15. Pengacara JUHRIN PASARIBU,SH& MH;
  16. LSM GRANAT Kepulauan Riau;
  17. Seluruh Pejabat Utama Polda Kepulauan Riau.

Barang bukti Narkotika dan minuman Beralkhohol yang dimusnahkan merupakan hasil dari 13 (tiga belas) Laporan Polisi dengan 21 (dua puluh satu) orang tersangka, Adapun barang bukti Narkotika dan minuman beralkohol yang dimusnahkan dengan perincian sebagai berikut :

  1. Ditresnarkoba Polda Kepri
  • Sabu                       : 5516,59 (lima ribu lima ratus enam belas koma lima Sembilan) gram;
  • Ekstasi                   : 2225 (dua ribu dua ratus dua puluh lima) butir.

2.Satresnarkoba Polresta Barelang

  • Sabu                                    : 965 (Sembilan ratus enam puluh lima) gram;
  • Minuman Beralkohol          : 4109 (empat ribu seratus Sembilan) botol.

Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan alat Incinerator (mesin pembakar) sedangkan minuman Beralkhohol dimusnahkan dengan cara dilindas/dipecahkan menggunakan alat berat jenis Tandem Roller.