#InformasiBerkala

Pelaku Pencurian 18 Handphone ditangkap Satreskrim Polres Natuna

pid.kepri.polri.go.id– Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandhy, S.I.K., M.H di dampingi Kasat Narkoba Polres Natuna Akp Ikhtiar Nazara, SH.,M.H dan Kasupsipenmas Sihumas Polres Natuna melakukan konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Handphone/Ponsel di Mapolres Natuna. Jumat ( 22/07/2022 )

Kapolres Natuna mengatakan ada 2 tersangka di amankan oleh Satreskrim Polres Natuna. Ke dua tersangka ini melakukan pencurian ponsel di sejumlah tempat, 8 tempat kejadian ini sasarannya rumah rumah warga. Berhasil ditangkap personel Satreskrim Polres Natuna. Kedua pelaku berinisial A, umur 22 tahun, berdomisili di Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, serta R, umur 24 tahun, berdomisili di Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.

Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat. Aksi pencurian terakhir di salah satu rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni. Jelas AKBP Iwan Ariyandhy.

Barang bukti yang di amankan Satreskrim Polres Natuna 18 unit Handphone. Barang bukti ini belum sempat di jual oleh tersangka. Tutup Kapolres Natuna

Terimaksih Salam Hormat kami Humas Polres Natuna

Bakti Sosial dan Kesehatan Polda Kepri Ke-80

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share