Tim Satgas Pangan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang kembali melakukan kegiatan monitoring dan pengecekan HET (Harga Eceran Tertinggi) beras di pengecer dan retail modern yang ada di Kota Tanjungpinang, Minggu (16/11/2025).
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan para pelaku usaha menaati Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras yang telah ditetapkan oleh Pemerintah di wilayah Kota Tanjungpinang yang termasuk dalam Zona II.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo, S.I.K., M.M. menyebutkan pengecekan dilakukan terhadap beras jenis premium dan medium.
“HET untuk premium di Rp15.400 dan medium Rp14.000 per kilo.,” jelas AKP Agung.
Pengecekan dilakukan di toko sembako Andrian Jl. Gatot Subroto dan Swalayan Pasar Raya 21 Jl. I.R. Sutami.
“Hasil pengecekan harga beras sesuai dengan HET, apabila ada temuan di atas harga eceran, kita telusuri masalahnya apa. Apakah karena harga dari distributor memang sudah di atas HET atau pelaku usaha memang sengaja menjual di atas harga eceran,” imbuhnya.
Apabila ditemukan pelaku usaha yang sengaja menjual beras di atas harga eceran tertinggi maka akan diberikan surat teguran dari Instansi Terkait.
“Untuk saat ini masih belum kita temukan dan apabila ditemukan akan diberikan teguran hingga sanksi pencabutan izin usaha. Serta apabila pelaku usaha melakukan praktek curang (mengoplos/mengurangi mutu/timbangan) akan kita lakukan tindakan tegas sesuai undang-undang,” tegasnya.
Kegiatan monitoring dan pengendalian harga beras yang dilakukan bertujuan untuk mengendalikan harga beras jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Kita harapkan harga beras dan bapokting lainnya tetap terkendali sampai akhir tahun. Untuk itu, kami akan terus cek fluktuasi harga di pasar dan koordinasikan dengan Instansi Terkait,” tutupnya.
