#Artikel

Menolong Orang Kecelakaan apakah bisa jadi tersangka ?

Pid.kepri.polri.go.id – Secara hukum, menolong korban kecelakaan TIDAK BISA membuat seseorang menjadi tersangka, selama pertolongan tersebut dilakukan dengan niat baik (good faith) dan murni sebagai bentuk aksi kemanusiaan.

Mengapa Penolong Tidak Bisa Jadi Tersangka?

  1. Status Hukum Tersangka:

Seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka jika ada minimal dua alat bukti yang sah (Pasal 184 KUHAP) yang menunjukkan bahwa orang tersebut adalah pelaku utama atau penyebab dari kecelakaan tersebut.

  1. Kewajiban Menolong (KUHP):

Hukum Indonesia justru mewajibkan setiap orang untuk memberi pertolongan kepada orang lain yang dalam keadaan bahaya atau membutuhkan pertolongan darurat.

  1. Pasal 531 KUHP Lama / Pasal 448 UU No. 1/2023 (KUHP Baru): Seseorang yang menyaksikan orang lain dalam keadaan bahaya maut dan tidak memberikan pertolongan (padahal ia mampu menolong tanpa membahayakan dirinya) dapat dikenakan sanksi pidana kurangan/denda.

Risiko yang Sering Dikhawatirkan & Cara Menghindarinya

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

Di lapangan, orang kerap takut menolong karena khawatir dituduh sebagai pelaku tabrak lari/penyebab kecelakaan. Agar niat baik Anda aman secara hukum, lakukan langkah-langkah berikut:

1. Amankan Diri & Lingkungan

  • Sebelum menolong, pastikan posisi Anda aman dari lalu lintas kendaraan lain agar tidak terjadi kecelakaan susulan.

2. Libatkan Saksi Mata Lain

  • Panggil warga atau pengendara di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) untuk bersama-sama menolong. Tegaskan sejak awal kepada warga setempat bahwa Anda adalah orang yang bermaksud menolong, bukan pelaku.

3. Dokumentasikan Kondisi Awal (Foto/Video)

  • Ambil foto atau video singkat posisi korban, kendaraan, dan lokasi kejadian sebelum korban/kendaraan dipindahkan. Ini menjadi bukti krusial mengenai kondisi asli di TKP.

4. Segera Hubungi / Lapor Pihak Berwajib

PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH

  • Hubungi layanan darurat (110 untuk Kepolisian atau 119 untuk Ambulance) atau bawa korban ke fasilitas kesehatan/RS terdekat.

Saat menyerahkan korban ke RS atau kantor polisi, berikan keterangan dengan jujur sebagai saksi yang menolong.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share