#Artikel

Meninggal Saat Kecelakaan di Jalan apakah Bisa Claim BPJS Ketenaga Kerjaan ?

Pid.kepri.polri.go.id – Bisa, korban kecelakaan di jalan raya yang meninggal dunia bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematian (JKM), tergantung pada kronologi dan status perjalanan saat kecelakaan terjadi.

1. Syarat Kategori Klaim: JKK vs JKM

Penentu utama jenis manfaat yang diterima adalah apakah kecelakaan tersebut berhubungan dengan pekerjaan atau tidak:

A. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) – Meninggal akibat Tugas/Kerja

Termasuk kategori kecelakaan kerja jika musibah terjadi pada:

Transformasi Digital Pelayanan Kepolisian untuk Memudahkan Masyarakat

  • Perjalanan berangkat atau pulang kerja melalui rute yang biasa atau wajar dilalui.
  • Perjalanan dinas atau tugas luar kantor yang diperintahkan oleh pemberi kerja.
  • Saat sedang menjalankan aktivitas pekerjaan di jalan raya (misalnya kurir, pengemudi, atau personel lapangan).

Manfaat Santunan JKK Meninggal Dunia:

  • Santunan Meninggal Dunia: 48 × upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
  • Biaya Pemakaman: Rp10.000.000.
  • Santunan Berkala: Lump sum (sekaligus) Rp12.000.000 (atau Rp500.000/bulan selama 24 bulan).
  • Beasiswa Pendidikan Anak: Untuk maksimal 2 orang anak dari jenjang TK hingga Perguruan Tinggi (total hingga Rp174.000.000), dengan syarat masa iuran minimal 3 tahun.

B. Klaim Jaminan Kematian (JKM) – Meninggal di Luar Hubungan Kerja

Jika kecelakaan lalu lintas terjadi di luar jam kerja dan tidak ada hubungannya dengan tugas/pekerjaan (misalnya saat liburan, berwisata pribadi, atau urusan keluarga):

Manfaat Santunan JKM:

  • Total Santunan JKM: Rp42.000.000 (terdiri dari santunan kematian Rp20.000.000, biaya pemakaman Rp10.000.000, dan santunan berkala Rp12.000.000).
  • Beasiswa Pendidikan Anak: Tetap berhak mendapat beasiswa untuk 2 orang anak jika peserta memiliki masa iuran minimal 3 tahun.

2. Dokumen Utama yang Dibutuhkan Ahli Waris

MEMBANGUN KEPERCAYAAN PUBLIK MELALUI KETERBUKAAN INFORMASI KEPOLISIAN

  1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KTP/Kartu Digital).
  2. KTP Korban & KTP Ahli Waris.
  3. Kartu Keluarga (KK) & Surat Nikah (jika ahli waris suami/istri).
  4. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit / Kelurahan.
  5. Laporan Polisi (LP) dari Satlantas: Dokumen ini sangat krusial untuk membuktikan kronologi kecelakaan lalu lintas.
  6. Surat Perintah Kerja / Surat Keterangan Kecelakaan Kerja dari perusahaan (khusus pengajuan klaim JKK).
  7. Buku Tabungan Ahli Waris.

3. Koordinasi Manfaat (Jasa Raharja + BPJS Ketenagakerjaan)

Dalam kasus kecelakaan lalu lintas ganda di jalan raya:

  • Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin utama (first payer). Santunan kematian dari Jasa Raharja (sebesar Rp50.000.000) akan dicairkan terlebih dahulu kepada ahli waris.

BPJS Ketenagakerjaan bertindak sebagai penjamin kedua (second payer) yang akan memberikan penuh manfaat JKK/JKM sesuai hak peserta tanpa memotong santunan dari Jasa Raharja.

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share