#Artikel

MENGENAL DISSENTING OPINION

pid.kepri.polri.go.id – Dissenting opinion merupakan pendapat yang berlawanan dari mayoritas pendapat yang dihasilkan dalam suatu proses keputusan, seperti dalam konteks pengadilan atau badan legislatif. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang dissenting opinion:

  1. Definisi: Dissenting opinion adalah pendapat yang disampaikan oleh salah satu anggota pengadilan atau badan legislatif yang tidak setuju dengan mayoritas pendapat yang diambil dalam suatu kasus atau keputusan.
  2. Tujuan: Dissenting opinion biasanya disampaikan untuk menyatakan pandangan yang berbeda dan memberikan alasan mengapa seseorang tidak setuju dengan mayoritas. Ini memungkinkan untuk adanya variasi sudut pandang dalam proses pengambilan keputusan, serta memberikan dasar hukum atau argumen bagi sudut pandang minoritas.
  3. Perlindungan Hak Asasi: Dissenting opinion dapat menjadi alat untuk melindungi hak asasi individu atau kelompok minoritas. Dalam konteks pengadilan, hal ini terutama penting dalam kasus-kasus hak asasi manusia, di mana dissenting opinion dapat menggarisbawahi pelanggaran hak asasi yang mungkin terjadi dalam keputusan mayoritas.
  4. Catatan Sejarah: Dissenting opinion juga memiliki nilai sejarah, karena mencatat berbagai pandangan hukum dalam suatu kasus atau keputusan. Ini memungkinkan adanya pemahaman yang lebih lengkap tentang perkembangan hukum dari waktu ke waktu.
  5. Pengaruh pada Perubahan Hukum: Dissenting opinion kadang-kadang dapat mempengaruhi perubahan dalam hukum, baik secara langsung melalui pengadilan yang menggunakan argumen dissenting opinion dalam keputusan di masa depan, maupun secara tidak langsung melalui tekanan masyarakat atau legislator untuk melakukan perubahan hukum.
  6. Pentingnya Profesionalisme: Meskipun dissenting opinion mengekspresikan pandangan yang berbeda, penting bagi para anggota pengadilan atau badan legislatif untuk tetap menghormati proses pengambilan keputusan dan menjaga profesionalisme dalam penyampaian pendapat dissenting.

Dalam konteks sistem hukum yang demokratis, dissenting opinion adalah bagian penting dari proses keputusan yang berbasis atas prinsip kebebasan berpendapat dan perlindungan hak minoritas. dissenting opinion artinya opini atau pendapat yang dibuat satu atau lebih anggota mejelis hakim yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.

Dissenting opinion terjadi ketika dalam musyawarah antara anggota majelis hakim, terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan hukum maupun amar putusan.

Sumber : https://www.hukumonline.com/
Penulis  : Fallas Fictoven
Editor    : Firman Edi
Publisher : Josua Aritonang

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share