#Artikel

Memperingati Hari Veteran Nasional

Pid.kepri.polri.go.id – Hari Veteran Nasional di Indonesia diperingati setiap tanggal 10 Agustus.

Peringatan ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 30 Tahun 2014 untuk mengenang jasa, perjuangan, dan pengorbanan para pejuang kemerdekaan yang telah mempertahankan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejarah Singkat

Pemilihan tanggal 10 Agustus merujuk pada peristiwa bersejarah Gencatan Senjata pada 10 Agustus 1949. Peristiwa ini menjadi penanda berhentinya kontak senjata antara pejuang kemerdekaan Indonesia dan pasukan Belanda di Surakarta (Solo), yang kemudian disahkannya penghentian permusuhan secara resmi dalam Konferensi Meja Bundar (KMB).

Golongan Veteran Republik Indonesia

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik Indonesia, Veteran dikategorikan ke dalam beberapa golongan:

  1. Veteran Pejuang Kemerdekaan RI: Warga negara yang aktif dalam perjuangan fisik mempertahankan kemerdekaan antara 17 Agustus 1945 hingga 27 Desember 1949.
  2. Veteran Pembela Kemerdekaan RI: Warga negara yang terlibat langsung dalam operasi militer mempertahankan kedaulatan negara (seperti Operasi Trikora, Dwikora, dan Seroja).
  3. Veteran Perdamaian: Warga negara yang bertugas dalam pasukan perdamaian di bawah mandat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  4. Veteran Anumerta: Pejuang yang gugur dalam gugus tugas perjuangan mempertahankan kedaulatan NKRI.

Tujuan Peringatan Hari Veteran

  • Penghormatan tertinggi: Menghargai dorongan patriotisme, pengorbanan jiwa, dan raga para pejuang bangsa.
  • Pewarisan Nilai Juang: Menanamkan jiwa nasionalisme, jiwa Jiwa 45, dan rasa cinta tanah air kepada generasi muda.

Pemenuhan Hak Veteran: Mengingatkan komitmen negara dalam memberikan perhatian, tunjangan, serta perlindungan sosial bagi para veteran dan janda/duda veteran melalui wadah Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI).

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share