pid.kepri.polri.go.idUntuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Persiapkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan:Pastikan Anda memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna putih, dan formulir permohonan SKCK. Formulir ini biasanya tersedia di kantor polisi atau dapat diunduh dari situs web resmi kepolisian.
- Isi Formulir Permohonan:Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar. Pastikan untuk menyertakan informasi pribadi, riwayat pekerjaan, dan alamat tinggal saat ini.
- Pembayaran Biaya:Periksa tarif biaya penerbitan SKCK dan lakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan setempat.
- Kunjungi Kantor Polisi:Datanglah ke kantor polisi yang memiliki layanan penerbitan SKCK. Pastikan untuk datang pada jam operasional yang ditentukan.
- Proses Wawancara dan Verifikasi:Pada beberapa kasus, Anda mungkin akan menjalani wawancara sebagai bagian dari proses verifikasi. Petugas dapat bertanya tentang tujuan pembuatan SKCK dan memeriksa keabsahan informasi yang Anda berikan.
- Pemeriksaan Sidik Jari dan Foto:Anda mungkin diminta untuk memberikan sidik jari dan diambil foto sebagai bagian dari proses identifikasi.
- Proses Administrasi:Setelah semua dokumen dan informasi diverifikasi, petugas akan memproses administrasi untuk penerbitan SKCK.
- Penyerahan SKCK:Setelah proses selesai, Anda akan menerima SKCK yang sudah diterbitkan. Pastikan untuk menyimpannya dengan baik karena SKCK biasanya memiliki masa berlaku tertentu.
- Tahap Verifikasi Tambahan:Beberapa kepolisian mungkin melakukan verifikasi tambahan terhadap informasi yang Anda berikan sebelum memberikan SKCK. Proses ini dapat memerlukan waktu tambahan.
Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah Anda, karena prosedur pembuatan SKCK dapat bervariasi. Jika ada persyaratan tambahan atau informasi khusus, Anda dapat menanyakan kepada petugas di kantor polisi setempat atau mengunjungi situs web resmi kepolisian
Penulis : Juliandi Warman
Editor : Firman Edi
Publisher : Roy Dwi Oktaviandi