Senin, 22 April 2019.
Polda Kepulauan Riau melaksanakan Konferensi Pers terkait tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) hayati dan ekosistem serta tindak pidana Konservasi perikanan. Terkait tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistem, berhasil diamankan enam tersangka antara lain seorang pengemudi truk dan lima orang buruh. Keenam tersangka berhasil diamankan di Pantai Teluk Mata dan di Keramba Tanjung Piayu Laut, Jumat, 19 April 2019.
“Dari keenam tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit truk, 148 ekor penyu diantaranya 39 ekor jenis sisik, 79 ekor jenis hijau, dan 30 ekor dalam kondisi mati” jelas Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes. Pol Erlangga. Adapun atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 92 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Sub pasal 93 Ayat (2) dan (4) Jo Pasal 98 dan Pasal 69 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.