#Artikel

Kompensasi Saat Delay Pesawat

Pid.kepri.polri.go.id – Delay atau keterlambatan bukan menjadi hal yang aneh karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Tidak hanya semenit atau dua menit, nyatanya delay bisa menghabiskan waktu hingga berjam-jam.

Nah, demi memastikan para maskapai penerbangan displin menjaga waktu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan kompensasi. Tertulis pada Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Republik Indonesia No 89 Tahun 2015.

Dalam peraturan tersebut disebutkan beberapa hal perihal nilai kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang. Mulai dari minuman hingga uang tunai. Apabila penumpang mengalami delay atau penundaan penerbangan selama 30-60 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman ringan.

Jika mengalami delay selama 61-120 menit, penumpang berhak mendapatkan kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack). Tidak hanya itu, jika delay melewati 180 menit, pihak maskapai wajib menyediakan minuman beserta snack dan makan berat.

Jangan khawatir, apabila delay lebih dari 240 menit, maka maskapai wajib memberikan uang kompensasi sebesar Rp 300.000 kepada setiap calon penumpang. Konsekuensi paling akhir adalah refund tiket sepenuhnya atau pengalihan ke penerbangan berikutnya jika harus dibatalkan.

Pemerintah Siap Perluas Uji Coba Digitalisasi Bansos ke 40 Kabupaten/Kota

 

Sumber            : Hukumonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publisher         : Joni Kasim

Seskab: Pertemuan Prabowo-Trump soal Tarif Dagang Sedang Dibahas

#PILIHANEDITOR

Share