#Artikel

Ketahui Beda Hak Tersangka dan Terpidana

pid.kepri.polri.go.id- Sebelum kita berbicara tentang hak-hak dari Tersangka / Terdakwa dan Terpidana, kita harus tahu dulu perbedaan antara seorang terdakwa dengan Terpidana.

Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:

  • Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Terdakwa adalah seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
  • Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang barulah kita dapat berbicara tentang hak-haknya didalam melakukan proses hukum yang berlaku.

HAK-HAK TERSANGKA / TERDAKWA, ADALAH SEBAGAI BERIKUT : 

  1. Dalam Proses Penangkapan

1)        Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

2)        Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :

  1. Penyidik yaitu :
  • Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
  • Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

Penyidik pembantu, yaitu :

  • Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
  • Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

Penulis : Adrian Boby

Editor : Juliadi Warman

Publisher : Alex

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share