kegiatan sosialisasi HUKUM dan PUG dengan materi :
1.Perkap no.11 tahun 2016 tentang pembentukan peraturan Kepolisian
2.Perkap no.2 tahun 2017 tentang tatacara pemberian bantuan hukum.
Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 pukul 07.30 wib di GSG (Gedung Serba Guna) Polda Kepri.
Kegiatan dihadiri oleh:
Kabidkum Polda Kepri
KOMBES POL TOTO WIBOWO, SStMK, SH, MH. sebagai pembuka acara.
Karorena Polda Kepri.
Karosarpras Polda Kepri.
Kabidkeu Polda Kepri.
Kegiatan sebagai berikut :
Pemberi materi PUG disampaikan oleh AKP CUT AMELIA dan AKBP JAMALUDIN SN.,SH,MH.
Pemberi materi Perkap disampaikan oleh AKBP HERYANA,SE,MH. Dan PENATA WENY SARI, SH.