• Mon. Jun 23rd, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Kapolres Lingga Pimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga Warisi Semangat Juang dalam Peringatan Hari Bhayangkara ke-79

ByPolres Lingga

Jun 23, 2025 #Nasional
LINGGA – Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79 tahun 2025, Kepolisian Resor (Polres) Lingga menggelar upacara ziarah dan tabur bunga di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, pada Senin (23/6/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, serta diikuti oleh Wakapolres Lingga, para Pejabat Utama (PJU), personel Polres Lingga, dan Bhayangkari Cabang Lingga.
Upacara ziarah dimulai dengan penghormatan kepada arwah para pahlawan yang telah gugur, dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, peletakan karangan bunga, serta pembacaan doa. Setelah itu, kegiatan dilanjutkan dengan tabur bunga di atas pusara para pahlawan sebagai bentuk penghormatan dan penghargaan atas jasa-jasa mereka dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa. AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79, serta bentuk penghormatan Polri terhadap nilai-nilai perjuangan dan pengorbanan para pahlawan.
“Ziarah makam pahlawan ini bukan sekadar seremoni, tetapi momen untuk merenungkan kembali semangat juang para pahlawan yang harus kita warisi. Semangat ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri agar senantiasa memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” tegas AKBP Pahala. Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 mengusung tema “Polri Untuk Masyarakat.” Melalui berbagai kegiatan sosial, upacara, hingga aksi nyata di lapangan, Polres Lingga berkomitmen hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan yang humanis.

Yang Terlewatkan

Polresta Barelang – Polresta Barelang menggelar kegiatan doorstop ekspos kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang viral di media sosial. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., L.i., didampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H., dan Kanit VI Sat Reskrim Polresta Barelang Iptu Fransisca Febrina Siburian, S.Tr.K., M.Si bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. pada Senin, (23/6/2025) Dalam kegiatan doorstop tersebut, Kasat Reskrim Polresta Barelang menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari viralnya sebuah video berdurasi 10 detik yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang asisten rumah tangga di Batam. Video tersebut menyebar luas melalui media sosial Facebook dan memicu keprihatinan publik. Korban dalam kasus ini adalah ITN (22 tahun), yang dilaporkan mengalami kekerasan fisik oleh majikannya R (43 tahun) dan rekannya MLP (20 tahun). Aksi kekerasan tersebut diketahui terjadi berulang sejak Juli 2024 hingga 21 Juni 2025. Selain pemukulan, korban juga mengalami perlakuan tidak manusiawi seperti dipaksa memakan kotoran hewan peliharaan majikannya dan meminum air kloset, serta pemotongan gaji yang tidak wajar. Setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban pada 22 Juni 2025, Satreskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka pada hari yang sama di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan antara lain raket nyamuk listrik, ember plastik, serokan sampah, kursi lipat, dan tiga buku catatan termasuk yang disebut “buku dosa”. Hasil gelar perkara pada 23 Juni 2025 menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka. Keduanya dijerat Pasal 44 Ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp30.000.000,-. Polresta Barelang menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak, secara serius dan profesional. Kasat Reskrim Polresta Barelang juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindakan kekerasan serupa. Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, S.H. menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.