#Artikel

Jenis-jenis Kendaraan yang dilarang masuk Jalan Tol

Pid.kepri.polri.go.id – Jalan tol didesain secara khusus sebagai jalan bebas hambatan dengan batas kecepatan minimum yang tinggi. Oleh karena itu, demi menjaga keselamatan, kelancaran, dan mencegah kecelakaan fatal, tidak semua jenis kendaraan diizinkan masuk ke dalam jalan tol.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, jalan tol pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Berikut adalah jenis-jenis kendaraan yang dilarang keras masuk ke dalam jalan tol:

1. Kendaraan Non-Motor (Kendaraan Tradisional)

Semua jenis kendaraan yang tidak digerakkan oleh mesin dilarang masuk tol karena kecepatannya yang sangat lambat dapat memicu tabrakan beruntun dari belakang.

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Sepeda dan Sepeda Listrik : Sangat berbahaya karena tidak memiliki perlindungan fisik dan kecepatannya rendah.

Becak dan Dokar/Andong : Kendaraan tenaga manusia atau hewan dilarang total.

Gerobak : Baik gerobak dorong maupun gerobak yang ditarik hewan/motor.

2. Kendaraan Bermotor Roda Dua (Sepeda Motor)

Secara umum, sepeda motor dilarang masuk ke dalam jalan tol di Indonesia. Motor dinilai tidak stabil jika terkena terpaan angin kencang (crosswind) yang kerap terjadi di jalan tol, serta memiliki risiko fatalitas kecelakaan yang sangat tinggi.

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Pengecualian Khusus :

Motor dapat masuk tol hanya jika jalan tol tersebut telah dilengkapi dengan jalur khusus motor yang terpisah secara fisik dari jalur mobil. Contohnya adalah Jalan Tol Bali Mandara dan Jalan Tol Surabaya-Madura (Suramadu – saat statusnya masih tol). Jika tidak ada jalur pembatas beton khusus, motor dilarang masuk.

3. Kendaraan Bermotor Roda Tiga

Kendaraan roda tiga dinilai memiliki spesifikasi mesin dan stabilitas yang tidak memenuhi standar kecepatan minimum jalan tol (minimal 60km/jam).

Bajaj, Bemo, dan Bentor (Becak Motor) : Dilarang karena kecepatan maksimalnya rendah dan tidak stabil untuk jalur cepat.

Fungsi Tank

Tossa / Motor Roda Tiga Pengangkut Barang : Meskipun bermesin, kendaraan ini tidak dirancang untuk kecepatan tinggi di jalan bebas hambatan.

4. Kendaraan Berat/Khusus yang Mengganggu Lajur

Tidak semua kendaraan roda empat atau lebih boleh masuk. Ada jenis kendaraan angkutan atau alat berat tertentu yang dilarang :

Kendaraan dengan Dimensi Berlebih (ODOL – Over Dimension Over Loading) : Truk yang muatannya melebihi kapasitas tonase atau tingginya melebihi batas aman tol akan ditindak tegas dan dilarang melanjutkan perjalanan di tol karena berpotensi merusak jalan dan memicu kecelakaan tragis (seperti rem blong).

Alat Berat tanpa Pengawalan : Kendaraan seperti Excavator, Bulldozer, atau Forklift dilarang berjalan sendiri di dalam tol. Kendaraan ini harus diangkut menggunakan truk trailer khusus jika ingin melewati tol.

Truk Gandeng/Kereta Tempelan Tertentu : Pada momen-momen pembatasan hari besar (seperti mudik Lebaran atau Nataru), pemerintah biasanya mengeluarkan larangan sementara bagi truk kontainer atau truk gandeng sumbu 3 ke atas untuk masuk tol demi mengurai kemacetan.

Sanksi Hukum : Pengendara yang nekat menerobos jalan tol dengan kendaraan yang dilarang (misalnya motor yang tersasar atau masuk dengan sengaja) dapat dijerat Pasal 287 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) terkait pelanggaran rambu lalu lintas, dengan sanksi pidana kurungan atau denda administratif.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share