• Thu. Nov 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukuman Pelaku Demonstrasi yang Anarkis

Bysusi susi

Dec 15, 2022

Kepri.polri.go.id – Anarkis yang dimaksud adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja atau terang-terangan oleh seseorang atau sekelompok orang yang bertentangan dengan norma hukum yang mengakibatkan kekacauan, membahayakan keamanan umum, mengancam keselamatan barang dan/atau jiwa, kerusakan fasilitas umum, atau hak milik orang lain.

Pada dasarnya kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berbunyi:

Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan anarkis atau melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu pasal yang dapat menjerat pelaku perusakan fasilitas umum adalah Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya berbunyi:

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tentang pasal ini, menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 147), kekerasan yang dimaksud harus dilakukan di muka umum karena kejahatan ini memang dimasukkan ke dalam golongan kejahatan ketertiban umum.

Sebagai informasi tambahan, di samping pelakunya dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP, perbuatan tersebut juga dilarang di dalam peraturan daerah. Sebagai contoh di Jakarta yang tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (“Perda DKI Jakarta 8/2007”).

Pasal 54 Perda DKI Jakarta 8/2007:

    1. Setiap orang atau badan dilarang merusak prasarana dan sarana umum pada waktu berlangsungnya penyampaian pendapat, unjuk rasa dan/atau pengerahan massa.
    2. Setiap orang atau badan dilarang membuang benda-benda dan/atau sarana yang digunakan pada, waktu penyampaian pendapat, unjuk rasa, rapat-rapat umum dan pengerahan massa di jalan, jalur hijau, dan tempat umum lainnya.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 54 ayat (1) di atas, dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana kejahatan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Edttor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama