Hukum privat adalah bagian dari sistem hukum yang mengatur hubungan antara individu atau badan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum ini mencakup berbagai aspek, seperti perjanjian, hak milik, dan tanggung jawab perdata. Tujuan utama hukum privat adalah melindungi kepentingan pribadi dan memastikan keadilan dalam hubungan antarindividu.
Salah satu cabang utama hukum privat adalah hukum perdata, yang mengatur hak dan kewajiban individu dalam berbagai aspek kehidupan, seperti keluarga, warisan, dan kontrak. Selain itu, hukum dagang juga termasuk dalam hukum privat karena mengatur kegiatan bisnis dan transaksi komersial antarindividu atau perusahaan.
Perbedaan hukum privat dengan hukum publik terletak pada subjek dan ruang lingkupnya. Hukum publik mengatur hubungan antara individu dan negara serta mencakup hukum pidana, administrasi, dan tata negara. Sementara itu, hukum privat lebih menekankan pada hubungan antarpihak yang bersifat setara tanpa campur tangan negara kecuali dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan.
Dalam penerapannya, hukum privat dapat diselesaikan melalui jalur litigasi di pengadilan atau melalui mekanisme alternatif seperti arbitrase dan mediasi. Penyelesaian ini bertujuan untuk mencapai keadilan bagi semua pihak yang terlibat, dengan mempertimbangkan asas-asas hukum yang berlaku, seperti kebebasan berkontrak dan itikad baik dalam setiap perjanjian.