• Thu. Nov 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Hukum Bagi Pemakai Ganja

Bysusi susi

Dec 15, 2022

Kepri.polri.go.id – Ganja merupakan salah satu jenis narkotika golongan I sebagaimana disebutkan dalam Daftar Narkotika Golongan I angka 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (“Permenkes 50/2018”):

Tanaman ganja, semua tanaman genus-genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.

Atas perbuatan memiliki ganja, orang tersebut dapat dipidana sebagaimana terdapat dalam Pasal 112 UU Narkotika, yang berbunyi:

  1. Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
  2. Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Jika mengacu pada artikel Radian Adi, S.H. yang berjudul Pemilik Puntung Ganja = Pengedar Ganja? yang menjelaskan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, maka bila diterapkan dalam kasus yang Anda ceritakan, unsur-unsurnya adalah:

  1. Setiap orang

Pelaku adalah subjek hukum perseorangan (natuurlijk person) pemegang hak dan kewajiban; dan tidak termasuk orang yang dikecualikan sebagai orang yang tidak mampu bertanggung jawab berdasarkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

  1. Tanpa hak atau melawan hukum

Pelaku (sebagaimana telah kami asumsikan di atas) bukan memiliki atau menguasai narkotika berupa ganja tersebut sebagai peneliti, dokter, apotek, pedagang farmasi atau rumah sakit. Oleh karena itu pelaku dianggap memiliki narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

  1. Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan

Sebagaimana kami asumsikan di atas bahwa orang dalam pertanyaan Anda memiliki puntung/linting ganja siap pakai tersebut.

  1. Narkotika Golongan I bukan tanaman

Dalam Lampiran Permenkes 50/2018, tanaman ganja termasuk dalam Narkotika Golongan I. Dan dalam kasus ini tanaman ganja yang dikuasai tersebut sudah dalam bentuk puntung/linting rokok siap hisap.

Sanksi Pidana

Berdasarkan unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika tersebut, orang dalam kasus Anda dapat diancam pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar jika memang ia terbukti secara sah memiliki narkotika golongan I ini. Pasal ini tidak memandang apakah berat dari ganja yang ia miliki itu kurang dari 1 (satu) gram atau lebih.

Namun, dalam hal orang tersebut memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, maka berdasarkan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, ancaman pidananya lebih berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

 

Kemudian, atas penggunaan narkotika jenis ganja ini, ia dapat disebut sebagai penyalah guna, yakni orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum.

Sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum, orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika yang mengatakan bahwa setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. Jika penyalah guna tersebut dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalah guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Edttor              : Nora Listiawati

Publisher         : Fredy Ady Pratama