#Artikel

HATI-HATI BERKATA KASAR DI MEDSOS

kepri.polri.go.id – Pada dasarnya, penghinaan yang dilakukan melalui media sosial merupakan tindak pidana yang pelakunya dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”).

 

Tentunya, pelaku dapat dijerat apabila ia memenuhi seluruh unsur pidana dan telah melalui proses peradilan pidana.

 

Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut:

Sanksi Bagi Pemburu Binatang yang di Lindungi

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan pencemaran nama baik dan/atau fitnah yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta. Ketentuan ini merupakan delik aduan.

Tetapi Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak mengatur khusus mengenai penghinaan terhadap pemerintah. Sebagaimana yang kami jelaskan di atas, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur dalam KUHP, khususnya Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

 

PENCEGAHAN PENYAKIT MENULAR MELALUI PERILAKU HIDUP BERSIH

 Semoga bermanfaat

 

 

 

Editor   : Joni kasim

CARA SEDERHANA MENJAGA KESEHATAN DI MUSIM PERUBAHAN CUACA

Publish : Nora

Penulis : Firman

Related Posts

Latest Posts

#PILIHANEDITOR

Share