• Fri. Oct 25th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Faktor Perdagangan Manusia Bag II

Bysusi susi

Oct 6, 2022

Kepri.polri.go.id – 3. Faktor Penegak Hukum

Hukum seharusnya bertindak dan memihak bagi siapapun tanpa memandang status. Hukum merupakan serangkaian peraturan yang memilki sanksi bagi pelaku tindak kejahatan. Penegakan hukum terletak pada sikap menyerasikan nilai-nilai yang terjabarkan dan sikap untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup.

Kurangnya penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam mengadili pelaku perdagangan manusia, termasuk pemilik, pengelola, perusahaan tenaga kerja merupakan celah hukum yang menguntungkan para trafficker.

Berdasarkan data pusat, penyebab terjadinya praktek perdagangan manusia secara menyeluruh yang terjadi di Indonesia ialah sebagai berikut:

  1. Kemiskinan
  2. Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
  3. Buta aksara
  4. Terbatasnya lapangan pekerjaan
  5. Tingkat pengangguran yang tinggi
  6. Tidak memiliki keterampilan
  7. Konflik atau bencana alam
  8. Kurangnya informasi tentang kota atau negara tujuan
  9. Terlalu percaya kepada agen/perekrut/cab
  10. Ketimpangan relasi kuasa antara laki – laki dan perempuan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari BP3AKB propinsi Jawa Barat, faktor terjadinya perdagangan manusia terdiri atas adanya faktor-faktor dari sisi penawaran dan permintaan. Adapun  faktor  dari sisi penawaran yaitu:

  1. Kondisi keluarga karena pendidikan rendah, kemiskinan, keterbatasan kesempatan dan gaya hidup konsumtif
  2. Nilai tradisional yang menganggap anak merupakan hak milik yang dapat diperlakukan sekehendak orang tua menyebabkan orangtua tega menjual anaknya dan menyebabkan anak-anak tidak sekolah sehingga tidak memiliki keterampilan untuk bersaing di pasar kerja
  3. Jangkauan pencatatan akta kelahiran yang masih rendah yang memungkinkan terjadinya pemalsuan umur dan identitas lainnya.
  4. Perkawinan usia muda beresiko tinggi bagi seorang perempuan, terlebih jika diikuti dengan kehamilan dan perceraian.
  5. Kekerasan terhadap perempuan dan anak mengakibatkan mereka meninggalkan rumah kemudian menjadi korban trafiking dan bekerja di tempat-tempat yang beresiko tinggi.
  6. Ingin hidup layak tetapi kemampuan minim dan kurang mengetahui informasi pasar kerja.
  7. Budaya patriarki yang masih kuat menyebabkan ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender yang ditandai dengan adanya pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan. Kondisi perempuan yang seperti ini sangat rentan untuk dijadikan objek.
  8. Semakin lemahnya fungsi lembaga ketahanan keluarga  dan lembaga masyarakat, juga berkembangnya sikap permisif masyarakat terhadap lingkungan masyarakat di sekitarnya.

Sedangkan faktor  dari sisi permintaannya, yaitu:

  1. Mitos berhubungan seks dengan anak-anak (homo hetero) membuat awet muda.
  2. Meningkatnya kejahatan internasional perdagangan narkoba memperluas jaringan perdagangan manusia  untuk prostitusi dan berbagai bentuk eksploitasi.
  3. Globalisasi keuangan dan perdagangan memunculkan industri multinasional dan kerjasama keuangan serta perbankan menyebabkan banyaknya pekerja asing yang tinggal di Indonesia, di mana keberadaan mereka meningkatkan demand untuk jasa pelayan seks.
  4. Majikan ingin pekerja murah, penurut dan mudah ditakut-takuti telah mendorong meningkatnya demand terhadap pekerja perempuan dan anak.
  5. Perubahan struktur sosial ditambah cepatnya industrialisasi/ komersialisasi, telah meningkatkan jumlah keluarga menengah dan atas yang meningkatkan kebutuhan anak untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga.
  6. Kemajuan bisnis pariwisata di seluruh dunia juga menawarkan pariwisata seks, mendorong tingginya permintaan akan perempuan  dan anak untuk bisnis tersebut. Ketakutan para pelanggan terinfeksi virus HIV/AIDS, menyebabkan banyak perawan muda di rekrut untuk tujuan itu.

Jadi, dapat disimpulkan faktor terjadinya perdagangan manusia di Indonesia sebagai berikut:

  1. Budaya Patriarki: objektifikasi seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas.
  2. Tuntutan aktualisasi diri perempuan: cari kerja
  3. Kemiskinan: migrasi, buruh migran.
  4. Pendidikan dan ketrampilan: rendah
  5. Nikah: usia muda (di bawah umur), Pernikahan Dini
  6. Tradisi: perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai barang upeti, sahaya)
  7. Sikap permisif terhadap pelacuran
  8. Urban life style: konsumtif, materialisme
  9. Pembangunan belum menyentuh daerah terpencil/terisolasi.
  10. Terbatasnya lapangan pekerjaan.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Joni Kasim

Editor              : Nora Listiawati

Publish            : Fredy Ady Pratama