• Sat. Apr 19th, 2025

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Dittipidum

ByNora listiawati

Dec 24, 2024

pid.kepri.polri.go.id- Dittipidum adalah singkatan dari Direktorat Tindak Pidana Umum, yang merupakan salah satu direktorat di bawah Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) di Indonesia. Direktorat ini bertanggung jawab menangani kasus-kasus tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, dan tindak pidana lain yang bersifat umum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.

Tugas utama Dittipidum meliputi:

  1. Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
  2. Berkoordinasi dengan unit lain dalam penegakan hukum.
  3. Mengawasi penanganan kasus-kasus pidana umum di tingkat daerah.

Tugas dan Fungsi Dittipidum:

  1. Penyelidikan dan Penyidikan: Melakukan penyelidikan awal hingga penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana umum, seperti:
    • Pembunuhan
    • Penganiayaan
    • Pencurian
    • Penipuan
    • Penggelapan
    • Kejahatan lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
  1. Koordinasi dengan Polres dan Polda: Mengawasi dan memberikan arahan kepada unit reserse di tingkat wilayah.
  2. Penegakan Hukum: Mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
  3. Pencegahan Kejahatan: Melakukan analisis terhadap tren kejahatan untuk mencegah tindak pidana di masyarakat.

Dittipidum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum di ranah tindak pidana umum.