pid.kepri.polri.go.id- Dittipidum adalah singkatan dari Direktorat Tindak Pidana Umum, yang merupakan salah satu direktorat di bawah Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Polri) di Indonesia. Direktorat ini bertanggung jawab menangani kasus-kasus tindak pidana umum seperti pembunuhan, penganiayaan, pencurian, penipuan, dan tindak pidana lain yang bersifat umum sesuai dengan hukum pidana Indonesia.
Tugas utama Dittipidum meliputi:
- Melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
- Berkoordinasi dengan unit lain dalam penegakan hukum.
- Mengawasi penanganan kasus-kasus pidana umum di tingkat daerah.
Tugas dan Fungsi Dittipidum:
- Penyelidikan dan Penyidikan: Melakukan penyelidikan awal hingga penyidikan terhadap kasus-kasus tindak pidana umum, seperti:
-
- Pembunuhan
- Penganiayaan
- Pencurian
- Penipuan
- Penggelapan
- Kejahatan lainnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
- Koordinasi dengan Polres dan Polda: Mengawasi dan memberikan arahan kepada unit reserse di tingkat wilayah.
- Penegakan Hukum: Mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan penegakan hukum yang adil.
- Pencegahan Kejahatan: Melakukan analisis terhadap tren kejahatan untuk mencegah tindak pidana di masyarakat.
Dittipidum memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum di ranah tindak pidana umum.