• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

DITRESNARKOBA POLDA KEPULAUAN RIAU MEMBERIKAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TENTANG PENYAKIT VIRUS CODVID-19

ByDit Resnarkoba

May 20, 2020

Dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kepulauan Riau terkhususnya di Kota Batam, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau di pimpin Oleh IPDA AGUSSAPRIADI  LUBIS, S.H. beserta 9 Anggotanya melaksanakan himbauan kepada Sekumpulan Masyarakat yang sedang berada di warung makan dan ditempat keramaian lainnya untuk tidak melakukan social distancing
“IPDA AGUSSAPRIADI LUBIS, S.H mengatakan bagaimana cara penetapan Social Distancing yaitu dengan cara :
  • Bekerja dari rumah (work from home)
  • Belajar di rumah secara online bagi siswa sekolah dan mahasiswa
  • Menunda pertemuan atau acara yang dihadiri orang banyak, seperti konferensi, seminar, dan rapat, atau melakukannya secara online lewat konferensi video atau teleconference
  • Tidak mengunjungi orang yang sedang sakit, melainkan cukup melalui telepon atau video call
  • Serta tidak lupa untuk selalu menjaga kebersihan diri dan lingkungan “
kemudian Tim Gakkum V tidak lupa melakukan monitoring terhadap Supermarket, Toko Sembako, Toko Obat-obatan dan Apotik, agar untuk mengantisipasi terjadinya penjarahan, penaikan harga bahan sembako, penimbunan bahan Sembako serta Obat-obatan maupun tindak pindana lainya.
Tim Gakkum V senantiasa mengacu pada asas Keselamatan rakyat, yang merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia Mengeluarkan Maklumat sebagai berikut :
1. Tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu :
a. Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, dan kegiatan lainnya yang sejenis
b. Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga
c. Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan
d. Unjuk rasa, pawai dan karnaval, serta
e. Kegiatan lainnya yang sifatnya berkumpulnya massa
2. Tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
3. Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-1;
4. Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;
5. Tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat;
6. Apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat;