#Artikel

Delik Melarikan Perempuan

pid.kepri.polri.go.id –

Pasal 332 KUHP berbunyi :

(1) Bersalah melarikan perempuan diancam dengan pidana penjara :

  1. paling lama tujuh tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan perempuan itu, baik di dalam maupun diluar perkawinan.
  2. Paling lama sembilan tahun, barang siapa membawa pergi seorang perempuan, dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.

(2) Penuntutan hanya dilakukan atas pengaduan.

(3) pengaduan dilakukan :

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Jika perempuan ketika dibawa pergi belum dewasa, oleh dia sendiri atau orang lain yang harus memberi izin bila dia kawin;
  • Jika perempuan ketika dibawa pergi sudah dewasa, oleh dia sendiri; atau

(4) Jika yang membawa pergi lalu kawin dengan perempuan yang dibawa pergi dan terhadap perkawinan itu berlaku aturan-aturan BW (Burgerlijk Wetboek) maka tak dapat dijatuhkan pidana sebelum perkawinan itu dinyatakan batal.

 

Penjelasan :

Bagian inti delik :

  • Membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa;
  • Tanpa dikehendaki orang tua atau walinya;
  • Tetapi dengan persetujuan perempuan itu baik di dalam maupun diluar perkawinan.

Bagian inti delik yang mengandung kekerasan atau ancaman kekerasan :

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Membawa pergi seorang perempuan;
  • Tanpa dikehendaki orang tua atau walinya;
  • Dengan kemauan perempuan itu sendiri;
  • Dengan maksud untuk memiliki perempuan itu, baik dengan perkawinan maupun diluar perkawinan;
  • Dengan menggunakan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan.

 

Sumber : https://www.hukumonline.com/

Penulis         : Fredy Ady Pratama
Editor           : Firman Edi
Publisher     : Firman Edi

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share