#Artikel

Cyber Bullying Dalam Kaca Mata Hukum

pid.kepri.polri.go.id –  Cyberbullying adalah intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal dan terus menerus yang dilakukan di dunia maya.

Dalam kasusCyberbullying penindasan yang terjadi melalui dunia maya terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Penindasan Psikologis yang menimbulkan trauma psikologis, ketakutan, depresi, kecemasan, atau stress, serta Penindasan Verbal yang terdeteksi karena tertangkap oleh indera pendengaran, penglihatan, seperti memaki, menghina, menjuluki, mengolok, mempermalukan di depan umum, menuduh, menyebar gosip dan menyebar fitnah.

Beberapa faktor penyebab terjadinya Cyberbullying adalah pemahaman yang minim akan media sosial, disharmonisasi hubungan di lingkungan Sekolah, kurangnya pengawasan keluarga di rumah, rendahnya Mindset dan self defence pada diri serta bebasnya Media Sosial.

Rendahnya Percaya Diri dan tidak ditanamkannya sikap self defence atau membela diri untuk melakukan perlawanan jika mendapatkan kejadianbullyingtersebut sangat mudah mengakibatkan terjadinya penindasan. Bebasnya media sosial sekarang tidak mengindahkan juga sering terjadinya bullying di dalam dunia maya yang sering di sebut dengan Cyberbullying, dimana media sosial menjadi salah satu penyumbang besar dalam terbentuknya suatu sikap.

Di Indonesia telah memiliki peraturan perundang-undangan yang cukup untuk menindak tindak pidana Cyberbullying ini. Secara umum Cyberbullying dalam aspek hukum diinterprestasikan terhadap berbagai delik yang diatur dalam hukum pidana umum di Indonesia, yaitu yang termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal KUHP yang relevan dalam mengatur delik Cyberbullying ini adalah sebagaimana tercantum dalam Bab XVI mengenai Penghinaan, khusunya Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2).

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Pasal 310 ayat (1) menyatakan bahwa “Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Sedangkan Pasal 310 ayat (2) menyatakan bahwa “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan dimuka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Pada dasarnya, KUHP memang dibentuk jauh sebelum perkembangan teknologi dunia maya dicetuskan. Namun ketentuan pidana dalam KUHP untuk Cyberbullying sangat sedikit dan tidak sesuai dengan intimidasi, pelecehan atau perlakuan kasar secara verbal secara terus menerus yang dilakukan di dunia maya. Maka, dalam rangka mengakomodasi pengaturan mengenai dunia maya dan segala hal yang berkaitan dengannya, dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-undang ini, terdapat pasal-pasal yang lebih sesuai untuk menjerat para pelaku Cyberbullying. Dimana Undang-undang ini menerapkan larangan dan sanksi pidana antara lain :

  1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan (Pasal 27 ayat 1), muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik (Pasal 27 ayat 3), muatan pemerasan dan/atau pengancaman (Pasal 27 ayat 4).
  2. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA), (Pasal 28 ayat 2).
  • Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi (Pasal 29).

Hukuman yang diterima oleh mereka yang telah melanggar adalahsebagaimana tercantum dalam Pasal 45Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berbunyi :

  • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
  • Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah).

Di Indonesia, implementasi peraturan perundang-undangan akan kasus Cyberbullyingmemang sudah berjalan dengan baik, namun masih banyak orang kalangan bawah yang tidak mengetahui akan peraturan perundang-undangan yang mengatur Cyberbullying dan mengindahkannya begitu saja yang mengakibatkan dampak buruk pada diri korban bullying menjadi terpojokan bahkan bunuh diri akibat depresi yang diderita.

Untuk mencegah kasus Cyberbullying agar tidak semakin marak, maka dari itu pentingnya seluruh elemen masyarakat baik Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali, berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin terpenuhinya hak asasi Anak sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Memberikan pemahaman akan media sosial dan mengawasinya mengharmonisasikan hubungan keluarga di rumah dan di lingkungan Sekolah, serta menanamkan Mindset dan self defence serta Percaya Diri pada anak. Semoga Bermanfaat. (sumber: www.kompas.com)

Penulis         : Joni Kasim
Editor           : Nora Listiawati
Publisher     : Fallas Fictoven

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share