Pid.kepri.polri.go.id – Lindungi Diri di Dunia Digital
“Klik bisa bikin celaka. Waspada selalu!”
Apa Itu Penipuan Online?
Penipuan online adalah kejahatan yang dilakukan lewat internet, dengan tujuan mencuri uang, data pribadi, atau akses ke akun penting.
Pelaku biasanya menyamar jadi toko online palsu, akun palsu, atau bahkan petugas resmi.
Jenis-Jenis Penipuan Online yang Sering Terjadi:
- Toko Online Palsu
Menjual produk murah, tapi setelah dibayar, barang tak dikirim. - Phishing
Pelaku mengirim link atau pesan palsu (mengaku dari bank, kurir, atau instansi) untuk mencuri password, PIN, atau OTP. - Investasi & Pinjaman Bodong
Menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat, tapi akhirnya hilang tanpa jejak. - Undian/Pemenang Palsu
Mengaku kamu menang hadiah, tapi minta transfer biaya pajak/administrasi dulu. - Akun Media Sosial Palsu
Mengaku sebagai teman, keluarga, atau pejabat — lalu minta uang mendadak.- Cara Ampuh Menghindari Penipuan Online
- Selalu Cek Identitas dan Legalitas
• Cek nomor rekening di situs: https://cekrekening.id
• Cek izin usaha di OJK (untuk pinjaman/investasi)
• Jangan percaya akun tanpa verifikasi/centang biru - Waspada Link Mencurigakan
• Jangan klik link dari pesan asing (SMS, WA, email) yang tidak dikenal
• Selalu cek URL situs: pastikan https dan alamat resmi - Belanja di Platform Terpercaya
• Gunakan e-commerce resmi (Shopee, Tokopedia, dll.)
• Hindari transfer langsung ke rekening pribadi - Jangan Sebar Data Pribadi
• Jangan sembarangan bagikan KTP, KK, nomor rekening, password, atau kode OTP
• Ingat: Petugas bank, ojol, dan kurir tidak pernah minta OTP! - Gunakan Password yang Kuat dan Unik
• Ganti password secara berkala
• Aktifkan verifikasi 2 langkah (2FA) untuk akun penting (email, medsos, mobile banking) - Hindari Tawaran yang Terlalu Menggiurkan
• Jika terdengar “terlalu bagus untuk jadi kenyataan”, biasanya memang penipuan. - Edukasi Diri dan Keluarga
• Ajak orang tua, anak, dan teman untuk sama-sama waspada
• Ajari cara mengenali modus penipuan - Jika Sudah Terlanjur Tertipu:
- Jangan panik. Simpan bukti transaksi dan komunikasi.
- Segera laporkan ke:
o Situs pelaporan penipuan: https://cekrekening.id
o Bank terkait untuk pemblokiran rekening
o Polisi atau cyber.polri.go.id - Laporkan juga ke Kominfo: aduankonten.id
Kata Bijak:
“Lebih baik dianggap curiga, daripada jadi korban karena percaya buta.”
