#Artikel

Bolehkah Berjualan tidak Memiliki Bersertifikasi Halal ?

Pid.kepri.polri.go.id – Secara hukum di Indonesia, jawabannya adalah boleh untuk jenis usaha tertentu, tetapi ada kewajiban mendasar yang harus dipenuhi.

Aturan ini diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang telah diperbarui melalui UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Berikut adalah ketentuan ringkasnya:

1. Jika Produk Mengandung Bahan Non-Halal

BOLEH berjualan dan TIDAK PERLU sertifikat halal.

  • Syarat Wajib: Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan “NON-HALAL” secara jelas pada produk, kemasan, atau papan nama tempat usaha (misalnya: “Mengandung Babi/Alkohol”).
  • Tujuan: Memberikan transparansi agar tidak mengelabui atau menyesatkan konsumen.

2. Jika Produk Ditujukan untuk Pasar Umum / Berbahan Halal

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

WAJIB mengurus sertifikat halal.

Pemerintah menetapkan kewajiban sertifikasi halal secara bertahap untuk produk makanan, minuman, obat, kosmetik, serta hasil sembelihan.

  • Penahapan Wajib Halal: Bagi produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia, pemerintah telah memberlakukan penahapan kewajiban sertifikasi halal.
  • Sanksi Pelanggaran: Jika menjual makanan/minuman yang dipasarkan sebagai produk halal namun tidak memiliki sertifikat halal, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, seperti:
    1. Peringatan tertulis.
    2. Denda administratif.
    3. Penarikan barang dari peredaran.

💡 Kemudahan Bagi UMKM (Usaha Mikro dan Kecil)

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang memproduksi makanan/minuman dengan bahan-bahan sederhana dan sudah jelas kehalalannya, pemerintah menyediakan fasilitas:

  • Sertifikasi Halal Gratis (Program SEHATI): Pengurusan sertifikat halal tanpa biaya melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare).
  • Pendampingan P3H: Didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal untuk mempermudah pendaftaran secara online.

Kesimpulan:

Sanksi bagi Pelaku Transgender

  • Jika produk Anda non-halal, Anda boleh berjualan asal memberi label/keterangan non-halal yang transparan.

Jika produk Anda halal, Anda wajib mengurus sertifikat halal agar legalitas usaha terjamin dan terhindar dari sanksi penertiban.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share