Tribratanews,kepri.polri.go.id – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu sebanyak 1.100 gram di Mapolda Kepri. (selasa 25/09/2018)
Barang Bukti Shabu tersebut diamankan dari 2 terangka berinisial RB dan RM yang telah di tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal yang dilanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Barang Bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik yang berisi sabu seberat 1.100 ( seribu seratus ) gram yang telah disisihkan seberat 33,2 untuk pemeriksaan labfor, disisihkan seberat 2 gram untuk pembuktian perkara dan disisihkan seberat1064,8 gram untuk pemusnahan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut dihadiri oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba Polda Kepri, BNNP Kepri Perwakilan, Pengacara tersangka, BPOM Kepri, Dokes Polda Kepri.