Pid.kepri.polri.go.id – Indonesia dikenal sebagai negara yang majemuk (beragam) dalam hal agama, suku, bahasa, dan budaya. Salah satu wujud kemajemukan itu terlihat dari adanya beragam agama yang diakui secara resmi oleh negara.
Agama-Agama yang Diakui di Indonesia
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah dan data Kementerian Agama Republik Indonesia, saat ini terdapat enam agama resmi yang diakui oleh negara, yaitu:
1. Islam
- Penganut terbanyak di Indonesia (sekitar 87% penduduk).
- Mengajarkan keesaan Allah (Tauhid) dan kenabian Muhammad SAW.
- Kitab suci: Al-Qur’an
- Tempat ibadah: Masjid
- Hari besar: Idul Fitri, Idul Adha, Maulid Nabi, Tahun Baru Islam, dll.
2. Kristen Protestan
- Didasarkan pada ajaran Yesus Kristus menurut Alkitab.
- Kitab suci: Alkitab (Perjanjian Lama & Baru)
- Tempat ibadah: Gereja
- Hari besar: Natal, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, dll.
3. Katolik
- Salah satu cabang kekristenan yang dipimpin oleh Paus di Vatikan.
- Kitab suci: Alkitab (terutama Injil)
- Tempat ibadah: Gereja Katolik
- Hari besar: Natal, Paskah, Kenaikan Isa Almasih, Pentakosta, dll.
4. Hindu
- Berasal dari India, berkembang di Indonesia terutama di Bali, sebagian Lombok, dan daerah lain.
- Kitab suci: Weda
- Tempat ibadah: Pura
- Hari besar: Nyepi, Galungan, Kuningan, Saraswati, dll.
5. Buddha
- Diajarkan oleh Siddharta Gautama (Buddha).
- Kitab suci: Tripitaka
- Tempat ibadah: Vihara
- Hari besar: Waisak, Asadha, Kathina, dll.
6. Konghucu (Confucianisme)
- Didasarkan pada ajaran Kong Fu Zi (Confucius) dari Tiongkok.
- Kitab suci: Si Shu Wu Jing
- Tempat ibadah: Litang atau Klenteng
- Hari besar: Imlek, Cap Go Meh, Hari Lahir Nabi Kongzi, dll.
Agama dan Kepercayaan Lain
Selain enam agama resmi tersebut, pemerintah juga mengakui dan melindungi aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat (2).
Contohnya:
- Kepercayaan Kejawen di Jawa
- Marapu di Sumba
- Parmalim di Sumatera Utara
- Kaharingan di Kalimantan
Makna Keberagaman Agama di Indonesia
- Wujud Bhinneka Tunggal Ika – “Berbeda-beda tetapi tetap satu.”
- Menumbuhkan toleransi dan saling menghormati antarumat beragama.
- Menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa.
- Menjadi dasar bagi kerukunan hidup berbangsa dan bernegara.
