Author: Dit Reskrimum
-
DITRESKRIMUM POLDA KEPRI BERHASIL UNGKAP TINDAK PIDANA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA SECARA ILEGAL
Satu orang pelaku *berinisial P R alias M*, Perempuan, Warga Negara Malaysia yang berperan sebagai perekrut serta penjemput PMI diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan berhasil menyelamatkan dua orang korban perempuan berasal dari Kota Batam.
Dijelaskan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menjelaskan bahwa pada hari rabu (22/1/20) diperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga negara Malaysia yang sedang memasang iklan di media sosial Facebook dengan *judul Lowongan Kerja Batam*, dan dapat bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.
Menindaklanjuti hal tersebut dilakukan penyelidikan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang merupakan Warga Negara Malaysia akan datang langsung ke Kota Batam untuk merekrut dan menjemput PMI yang akan dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Kemudian pada jam 15.00 wib bertempat di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam, tim berhasil menemukan dan mengamankan 1 (satu) orang pelaku *berinisial P R alias M*, perempuan, Warga Negara Malaysia dan 1 (satu) orang saksi atas nama Cheryl Tai Xur Li, perempuan, Warga Negara Malaysia yang merupakan rekan pelaku serta menyelamatkan 2 (dua) orang korban perempuan asal Kota Batam atas nama Noviana dan Poibe dan tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa paspor, tiket dan boarding pass keberangkatan kapal dengan tujuan Batam – Situlang Laut, Malaysia.
Sampai dengan saat ini tim Subdit IV Ditrreskrimum Polda Kepri masih melakukan pemeriksaan dan penyelidikan untuk Pelaku dikenakan pasal 81 dan 83 Pasal 13 Undang–Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).**
-
DItreskrimum ungkap tentang Pencabulan terhadap Tujuh anak dibawah umur
Sebanyak 7 orang anak perempuan di Pulau Penyangga, Kecamatan Galang Kota Batam Kepulauan Riau yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan tersangka S alias F alias FIR alias LE.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt di Batam, Jumat, menyatakan korban pencabulan berusia dari 6 hingga 13 tahun.
Tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial S alias F alias FIR alias LE diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri berdasarkan Laporan polisi nomor LP–B/06/I/2020/SPKT–Kepri.
Ia mengatakan dari penyelidikan tim teknis, tersangka menggunakan modus tipu muslihat kepada korban anak di bawah umur dengan mengiming–imingi korban uang Rp10.000. Akibat kejahatan itu 7 korban anak menjadi trauma dan takut bertemu dengan tersangka.
“Polda Kepri langsung menerjunkan tim trauma healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak–anak yang menjadi korban,” kata dia.
Dalam kesempatan itu, ia mengimbau orang tua untuk menjaga dan mengawasi anak–anaknya agar terhindar dari predator anak yang setiap saat mengintai. “Kejadian tersebut menjadi keprihatinan kita bersama,” kata dia.
Ia menuturkan, kasus itu bermula pada Desember 2019, seorang korban berusia 7 tahun yang mengeluhkan sakit pada bagian alat vital kepada orang tuanya.
Kala itu, korban menolak bercerita mengenai apa yang menimpa dirinya, sampai pada 17 Januari 2020, orang tua S mendapatkan informasi dari teman–teman korban, yang juga menjadi korban pencabulan di Hutan Pulau Petong, Galang.
Orang tua korban melaporkan tersangka ke tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, yang langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu, satu kasur yang ditemukan di rumah tersangka, satu helai handuk warna merah milik tersangka, tiga pasang pakaian tersangka dan lima pasang pakaian korban.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
-
Ditreskrimum Polda Kepri Amankan Pelaku Pengeroyokan Terhadap Supir Taksi Online
Tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Opsnal Polresta Barelang dan Polsek Batam Kota berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan terhadap seorang supir taksi Online, Sabtu (18/1/2020).
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto S.Sos., S.IK Didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. menyampaikan bahwa Tindak pidana pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, (15/1/20) di depan Mega Mall Kota Batam. Dan berdasarkan Laporan Polisi no : LP-B / 47 / I / 2020 / SPKT-Resta Barelang, tanggal 15 Januari 2020. Dengan korban berinisial BR.
kejadian berawal saat korban dihubungi oleh temannya dan mengatakan bahwa ia dihadang oleh supir taksi konvensional di pintu keluar parkir Mega Mall Kota Batam. Selanjutnya korban datang bermaksud memisahkan namun para pelaku yang berjumlah tiga orang melakukan pemukulan terhadap korban dibagikan bibir, hidung dan perut. Akibat dari pemukulan tersebut korban di Opname dan dirawat di Graha Hermine Batu Aji Kota Batam.
Menindaklanjuti kejadian tersebut Tim Opsnal melakukan pencarian terhadap pelaku dan Setelah dilakukan pencarian tim berhasil mengamankan satu orang dari tiga pelaku yang teridentifikasi, pelaku yang berhasil diamankan berinisial AMH dan terhadap dua orang pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya AMH dibawa ke Mapolsek Batam Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

