Author: Dit Reskrimum

  • Polisi Bekuk Tujuh Tersangka Perekrut ABK Korban Perbudakan Kapal Ikan China

    Batam – Polda Kepri sudah mengamankan 7 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), yang terlibat dalam kasus trafficking dua orang ABK WNI di kapal ikan berbendera China.

    Ke-7 orang pelaku itu adalah total yang sementara ini sudah berhasil ditangkap oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, dibantu oleh tim dari Bareskrim Polri.

    “Kami sudah dapat tujuh orang tersangka terkait kasus dua ABK, namun yang kita bawa ke Polda Kepri 3 orang, 4 orang lagi sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polres Jakarta Utara,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto saat dikonfirmasi, Minggu (14/6/2020).

    Ketiga orang yang dibawa ke Polda Kepri itu, datang Minggu sore dari Jakarta menggunakan pesawat.

    Meski demikian, Arie mengatakan akan terus membongkar sindikat perdagangan orang ini. Dia bahkan menyebutkan, ada satu orang tersangka lain berkewarganegaraan asing.
    – “Kasus ini atensi internasional, ini sindikat besar. Kami sudah dapat lokasinya dan sudah berkoordinasi dengan Interpol,” kata Arie.

    Sebelumnya, Andri Juniansyah (33) dan Reynalfi (22) dua ABK asal Indonesia melarikan diri dari kapal ikan China.

    Mereka, nekat melompat dari kapal bernama Lu Qing Yuanyu 213 di sekitar perairan perbatasan internasional yang masuk wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

    Keduanya sempat terombang ambing selama 7 jam di laut sebelum diselamatkan seorang nelayan bernama Tengku Azhar di Pulau Karimun Anak.

    Menurut pengakuan keduanya, masih ada sekitar 10 orang lagi WNI di atas kapal ikan asal China tersebut.

  • Ditreskrimum Polda Kepri Ungkap Pelaku Pencurian Pecah Kaca

    Pencuri spesialis pecah kaca mobil yang terekam CCTV Kawasan Ruko Marina City, Sekupang beberapa hari lalu, akhirnya ditangkap oleh Polda Kepri, Minggu (19/4/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Polisi yang melakukan pencarian menangkap pria itu di depan Indomaret Perumahan Cendana, Kota Batam pada pukul 08.35 WIB.

    Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Tim Ditreskrimum Polda Kepri. Terlihat di lokasi, pelaku berbaju merah itu ‘dihadiahi timah panas’ di kaki kiri. Ia pun tampak berjalan terpincang-pincang saat dibawa ke ruang penyidik Polda Kepri.

    Diketahui pelaku bernama Ropil Sando (26). “Iya benar, kami mau periksa dulu ya,” ujar Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto.

    Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
    Seperti diketahui, aksi itu terjadi Senin (6/4/2020) lalu dan terekam CCTV.

    Ropil beraksi memakai sebuah sepeda motor jenis Suzuki FU. Dalam rekaman itu tampak ia mengambil tas di dalam mobil Mazda berwarna putih yang tengah berhenti di depan ruko. Tas itu berisi uang berharga senilai Rp 200 juta. –

     

     

    https://www.instagram.com/tv/B_J8ep1ll4p/?utm_source=ig_web_copy_link

  • Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Pengiriman 142 Calon TKI Ilegal ke Malaysia

    Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang berhasil menggagalkan penyelundupan 142 orang korban Pekerja Migran Indonesia yang akan dikirim ke luar negeri secara ilegal. Mereka terdiri dari 75 orang laki–laki dan 67 orang perempuan, yang akan dipekerjakan di Malaysia sebagai pekerja gelap.

    Semua Pekerja TKI Ilegal diamankan di Komplek Ruko Prima Sejati Batam Center, Kota Batam sebelum diberangkatkan melalui Pelabuhan Ferry International Batam Center, Kepulauan Riau , Rabu (12/02/20) dini hari.

    Wadireskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan 3 tersangka. , di antaranya DN, YD dan AG yang turut dihadirkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.

    “Ketiga tersangka yang telah ditetapkan ini, mempunyai peranan yang berbeda dalam melakukan aksi penyelundupan calon TKI ke Malaysia,” terang AKBP Ruslan Abdul Rasyid.

    Wadireskrimum Polda Kepri menjelaskan bahwa tersangka DN berperan mengantar calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center, sedangkan tersangka YD, bertugas mengumpulkan Paspor dan mengantar ke Pelabuhan Batam Center serta tersangka AG selaku penerima Calon TKI ke Pelabuhan Internasional Batam Center.

    Sementara seorang pelaku lainnya berinisial BS selaku pengurus dan penampung calon TKI. Saat ini tersangka BS ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh petugas kepolisian.

    “Hingga saat ini, kita baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Namun, dalang dalam perkara ini masih dalam DPO,” tutur perwira menengah Polda Kepri .

    Mantan Penyidik Subdit IV Direktrorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Modus Operandi yang dilakukan para tersangka yaitu melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia dengan menyediakan pengurusan semua dokumen, mulai dari proses pembuatan Paspor hingga proses pemberangkatan, serta menyediakan sarana tempat penampungan secara ilegal.

    AKBP Ruslan Abdul Rasyid beberkan bahwa dari tiap calon PMI ilegal yang hendak diberangkatkan para tersangka mematok tarif bervariasi mulai dari 5 sampai dengan 10 juta perorang untuk mengurus keberangkatan ke Malaysia.

    “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” tutup Wadireskrimum Polda Kepri.