Author: Dit Reskrimum

  • Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 5 Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil amankan lima orang tersangka berinisial SD, HA, MH alias D, AY alias M dan SY atas tindak pidana Perdagangan orang.

    Sebelumnya tersangka SD, HA, MH alias D lebih dahulu diamankan dan setelah dilakukan pengembangan tim berhasil menangkap tersangka AY alias M dan SY.

    Hal tersebut disampaikan oleh kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Wadirreskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubdit V Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.Ik., MH., Kamis (9/7/2020).

    Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, peran dari tersangka yang baru diamankan Inisial AY alias M jenis kelamin perempuan ialah sebagai perantara untuk menyalurkan para Pekerja Migran Indonesia dan Inisial SY sebagai pengurus buku pelaut dan medical Check Up.

    “Dari peran para tersangka tersebut mereka mendapatkan keuntungan dari Rp1 Juta sampai dengan Rp10 juta. Tersangka AY alias M diamankan di daerah Lampung sedangkan inisial SY diamanakan di Jawa Tengah,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

    Lebih lanjut, dari 9 tersangka yang berhasil diamanakan, 5 diantaranya berada di Polda Kepri sedangkan 4 tersangka lainnya inisial DT, RAS, ST dan SY diamankan di Polres Metro Jakarta Utara atas tindak pidana pemalsuan dokumen sertifikat Basic Safety Training (BST). “Empat orang tersangka tersebut merupakan bagian dari jaringan pelaku yang lima orang ini,” imbuh Kabid Humas Polda Kepri.

    Adapun barang bukti yang diamanakan adalah beberapa unit Handphone milik tersangka, buku tabungan, kartu atm dan data gaji ABK Kapal. Kejahatan perdagangan orang ini merupakan kejahatan yang tidak berdiri sendiri, mereka selalu dalam bentuk jaringan dengan peran masing-masing dari perekrutan, pengurusan dokumen dan ada yang berperan sebagai perantara.

    Atas perbuatannya, para tersangka ini dikenakan pasal 2, pasal 4 dan pasal 10 UU No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp600 juta.

    Untuk diketahui, bahwa sebelumnya Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP-A/76/2020/Spkt-Kepri, Tanggal 08 Juni 2020 dengan TKP diwilayah perairan Karimun, ditemukannya dua orang ABK Kapal berbendera China yang terjun diperairan Karimun dan diselamatkan oleh nelayan.

    Kedua orang tersebut adalah korban dari perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang dijanjikan untuk dipekerjakan ke Korea Selatan sebagai buruh pabrik, dengan iming-iming mendapatkan gaji sebesar Rp25 juta s/d Rp50 juta/bulan.

    Dengan persyaratan membayar biaya pengurusan sebesar Rp50juta/orang, namun kenyataanya kedua korban dipekerjakan sebagai ABK di kapal penangkap ikan atau cumi pada kapal Fulu-Qing Yuan Yu 901 berbendera cina, tanpa mendapat gaji selama 4 bulan, serta senantiasa mendapat intimidasi, penganiayaan dari kru kapal selama dipekerjakan dikapal tersebut

     

  • Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Pelaku Investasi Bodong Penukaran Mata Uang Dolar Singapura

    Tersangka berinisial V alias K Diamankan ditempat perlarian di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara. Tersangka melarikan diri Setelah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban-korban nya, kerugian ditaksir mencapai Rp. 12.900.000.000,-.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H., saat Konferensi Pers yang digelar pada Rabu (22/7/20).

    Berdasarkan dari Laporan Polisi nomor : LP-B/65/VI/2020/Spkt-Kepri, tanggal 26 Juni 2020. Dengan Tersangka berinisial V alias K yang pada saat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan bekerja sebagai Kasir disalah satu Money Change di daerah Nagoya, Kota Batam.

    “Ketika perbuatannya sudah mulai dicurigai oleh korban-korbannya, V alias K melarikan diri dan meninggalkan Kota Batam serta menjual rumahnya yang berada di Batam sehingga tidak bisa dihubungi lagi serta tidak diketahui lagi keberadaannya,” ungkap Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.

    Kemudian Tim Ditreskrimum Polda Kepri berhasil melacak keberadaan tersangka dan pada Senin tanggal 13 Juli 2020 tersangka berhasil diamankan di Helios Kost Jalan Krida 18 Malalayang, Manado, Sulawesi Utara, dan dilakukan pemeriksaan di Polres Manado, Sulawesi Utara. Pada tanggal 18 Juli 2020 tersangka dibawa ke Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    “Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka diperoleh keterangan bahwa ada kurang lebih 11 orang yang menjadi korban dimana salah satunya merupakan Warga Negara Malaysia yang telah menjadi korban investasi bodong atau fiktif tersebut, dengan total uang yang telah diterima tersangka selama menjalankan aksinya sekitar 12 Milyar lebih,” jelasnya.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membujuk korban nya untuk melakukan Investasi penukaran pecahan uang $ 50,- ditukar dengan uang pecahan $ 1.000,-, yang mana nantinya akan ada agen atau pembeli untuk pecahan uang $ 1.000,- tersebut dengan mengimingi korban akan mendapat keuntungan dalam setiap 1 lembar pecahan $ 1.000,-  berupa point sebanyak 20 point atau sebesar Rp. 20.000,- yang dibayarkan setiap harinya kecuali hari minggu kepada korbannya.

    Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka adalah beberapa unit Handphone, Buku Tabungan, Kwitansi, Uang Tunai Rp. 13 juta dan Rekening Koran atas nama tersangka.

    “Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau pasal 372 jo pasal 64 kuhp, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H.

    “Dihimbau kepada korban lainnya untuk bersedia menyampaikan Laporan pengaduan ke Polda Kepri, saat ini korban yang telah melapor sebanyak dua orang, disampaikan kepada Masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming investasi fiktif yang jelas tidak logis,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno.

     

  • Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

    Dua orang pelaku berinisial MSS dan FTS yang merupakan Residivis dikasus yang sama, saat akan dilakukan pencarian barang bukti justru berusaha melarikan diri dan melawan petugas. Tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan ke arah kaki pelaku.

    Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H dan Kaur Mitra Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin, SH, Selasa (28/7/2020).

    Kasus ini terungkap berkat adanya laporan polisi dari salah seorang korban, dimana pada Rabu (15/7/2020) lalu, korban yang berada ditempat kerjanya mendapatkan SMS Notifikasi Internet Banking, bahwa dari rekeningnya telah dilakukan tiga kali penarikan uang tunai.

    “Namun karenakan korban merasa tidak ada melakukan transaksi apapun selanjutnya korban menuju kerumahnya dikawasan Perumahan Mediterania. Setibanya dirumah, korban mendapati pintu rumahnya dalam keadaan terbuka dan barang-barang milik korban berupa satu Unit Camera Canon, Laptop, Handphone dan dokumen-dokumen serta uang tunai sudah tidak ada. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta,” ungkap Dirreskrimum Polda Kepri.

    Dari kejadian tersebut, lanjut Kombes Pol Arie, pihaknya melakukan proses penyidikan terhadap tempat ditariknya uang korban, setelah dilakukan penelusuran didapati fakta dari CCTV yang berada diruang ATM.

    “Dari hasil pemeriksaan didapati dua orang ciri-ciri pelaku. Setelah dilakukan Identifikasi kedua pelaku tersebut ternyata Residivis yang sejak beberapa tahun belakangan ini telah melakukan pencurian dengan pemberatan di 40 TKP di seputaran wilayah Kota Batam. Dan tujuh Laporan Polisi atas kejahatannya yang pernah dilaporkan kepihak Kepolisian,” jelas Kombes Pol Arie.

    Setelah mendapatkan Informasi tersebut tim Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Hingga akhirnya pada Senin (27/7/2020) kemarin tepatnya di Food Court Avava Jodoh kedua pelaku berhasil diamankan.

    Adapun untuk diketahui, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan semenjak 15 Juli yang lalu, sejak korban melaporkan bahwa uang direkeningnya hilang dan rumahnya telah dibongkar oleh pelaku.

    “Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku ini adalah dengan memantau rumah atau kos-kosan dan memperhatikan jam-jam tempat tersebut kosong ditinggal oleh penghuni nya dan intinya para pelaku ini melihat kelengahan dari sipemilik rumah,” imbuh Dirreskrimum Polda Kepri.

    Barang bukti yang berhasil diamankan adalah beberapa buah Obeng, Kunci Gembok, Pisau, tang, gunting seng, kunci motor serta kunci rumah, beberapa kartu ATM, Kartu identitas diri pelaku, satu unit sepeda motor, beberapa unit Handphone, dan dua Unit Laptop.

    “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 9 Tahun dan Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadah) Pasal 480 KUHP Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal Selama 4 Tahun,” pungkas Dirreskrimum Polda Kepri.

     

  • Ditreskrimum Polda Kepri Berhasil Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

    seorang tersangka berinisial MR diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik. Sabtu (1/8/20).

    Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, kronologis berawal pada pertengahan Bulan Juli 2020 korban Inisial VS yang berada di Kota Tanjungpinang, mencari pekerjaan di Media Sosial Facebook dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM”.

    “Diakun tersebut korban menemukan adanya lowongan kerja sebagai penari, penyanyi buat acara nikahan, festival, imlek, dan acara Agustusan. Selanjutnya korban menghubungi nomor handphone yang tertera di dalam postingan tersebut dengan Pemilik Nomor atas nama tersangka berinsial MR,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si.

    Lanjutnya, setelah korban berkomunikasi dengan tersangka Inisial MR, didapati bahwa pekerjaan tersebut digaji sebesar Rp. 4.000.000,-. perbulannya. “Selanjutnya pada Senin tanggal 13 Juli 2020 korban berangkat menuju Kota Batam dan tinggal di  rumah keluarga nya di kawasan Perumahan Cendana, Kota Batam selama beberapa hari. Dan pada Sabtu tanggal 25 Juli 2020 korban bertemu dengan Saudari Ulfa (saksi) dan Inisial MR untuk membicarakan tentang pekerjaan tersebut. Dan pada hari itu juga korban dibawa oleh Inisial MR untuk ikut dengan nya menuju ke Pulau Air Saga, Kecamatan Galang, Kota Batam,” jelasnya.

    Setelah tiba di Pulau Air Saga sekira pukul 18.00 Wib korban langsung mulai bekerja sebagai penari pada pukul 20.00 sampai dengan pukul 01.30 wib dan tinggal di Pulau tersebut bersama dengan tersangka MR. Setelah korban bekerja selama tiga hari di Pulau Air Saga, korban merasa pekerjaan yang dijalankannya tidak sesuai dengan ditawarkan sebelumnya hingga korban berkeinginan untuk berhenti bekerja.

    “Namun korban takut karena telah terikat kontrak dan diancam jika berhenti bekerja harus mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Inisial MR dan jika melarikan diri akan dicari oleh MR. Korban sempat juga dipindahkan bekerja di Pulau Moan,” sambung Kabid Humas.

    Ketika korban berada di Batam bersama dengan MR dengan rasa ketakutannya sekira jam 12.30 korban melarikan diri saat sedang makan bersama dengan MR di perumahan daerah Tembesi kec. Sagulung, Kota Batam. “Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020 sekira jam 13.30 Wib Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dan berhasil mengamankan Tersangka dan lima orang saksi dan satu orang korban di  Pom bensin Tembesi, Sagulung, Kota Batam, selanjutnya tersangka, korban dan saksi dibawa ke Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” lanjutnya.

    Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah merekrut korban dari daerah asalnya melalui media sosial “facebook” dengan akun “LOWONGAN KERJA BATAM” untuk dipekerjakan sebagai penari di acara hiburan kampung di Batam dengan iming-iming gaji sebesar Rp 4.000.000 perbulan, serta melakukan eksploitasi terhadap korban dengan cara melakukan pekerjaan sebagai penari hiburan kampung dan membatasi hak-hak serta kebebasan korban, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan serta sebagai mata pencaharian. Barang bukti yang diamankan Uang tunai sejumlah Rp. 200,000,-., Handphone dan satu unit Mobil Daihatsu Xenia.

    Saat ini tim masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman tentang kasus tersebut