Pid.kepri.polri.go.id – Tidak boleh. Kendaraan yang berstatus sebagai barang bukti (BB) dalam proses tindak pidana tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh siapa pun, baik oleh penyidik/petugas kepolisian maupun pihak luar.
1. Payung Hukum & Ketentuan Resmi
- KUHAP (UU No. 8/1981) & Peraturan Kapolri (Perkap No. 8/2021 tentang Perubahan atas Perkap No. 10/2010):
- Barang sitaan/barang bukti disipan di RUMBASAN (Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara) atau di tempat penyimpanan barang bukti milik instansi kepolisian.
- Tugas penyidik/petugas adalah merawat, menjaga, dan mengamankan barang bukti agar nilai fisik dan fungsinya tidak berubah atau rusak hingga proses hukum selesai/diputus Pengadilan.
- Penggunaan barang bukti secara ilegal tergolong penyalahgunaan wewenang dan dapat dikenakan sanksi disiplin, kode etik, hingga pidana penggelapan (Pasal 372 KUHP).
2. Pengecualian Resmi: Pinjam Pakai Barang Bukti
Kendaraan yang menjadi barang bukti bisa berada kembali di tangan pemiliknya sebelum putusan pengadilan melalui mekanisme Pinjam Pakai Barang Bukti, bukan untuk “dipakai bebas oleh umum”.
- Siapa yang berhak? Korban/pemilik sah yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan (STNK/BPKB).
- Syarat Utama:
- Mengajukan permohonan tertulis kepada Penyidik (jika kasus masih di kepolisian) atau Jaksa/Hakim (jika sudah di kejaksaan/pengadilan).
- Menyerahkan bukti kepemilikan yang sah (Buku BPKB/STNK asli).
- Menyanggupi syarat untuk tidak mengubah bentuk, tidak menjual/menjaminkan, dan wajib menghadirkan kendaraan tersebut kapan pun diperlukan untuk sidang atau kepentingan penyidikan.
- Biaya: Proses permohonan pinjam pakai barang bukti tidak dipungut biaya (gratis).
