#Artikel

Apakah Kendaraan Pengangkut Alat berat wajib di kawal ?

Pid.kepri.polri.go.id – Ya, wajib. Kendaraan pengangkut alat berat tergolong sebagai angkutan barang khusus atau muatan overdimensi/overload (ODOL) yang berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas.

Aturan ini mengacu pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):

  • Ketentuan Pengawalan: Sesuai Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan umum yang mengangkut alat berat atau barang khusus yang melebihi batas dimensi dan bobot standar wajib mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  • Hak Utama: Pengawalan polisi memberikan status kepentingan tertentu sehingga iring-iringan memiliki hak prioritas atau ruang gerak aman di jalan raya untuk mencegah kemacetan total dan kecelakaan.
  • Persyaratan Tambahan: Pengangkut alat berat juga harus memenuhi kelayakan teknis, izin melintas dari dinas perhubungan/kementerian terkait, serta pengaturan rute dan jam operasional (biasanya dimaksimalkan pada malam hari saat jalan lengang).

Mengangkut alat berat tanpa pengawalan polisi dan tanpa izin berisiko ditindak tegas (ditilang hingga ditahan armada pengangkutnya) oleh petugas lapangan.

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share