#Artikel

Apa Sanksi Jika Melakukan KDRT

Pid.kepri.polri.go.id – Sanksi bagi pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diatur dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Sanksi berupa hukuman pidana penjara dan/atau denda yang dikategorikan berdasarkan bentuk serta akibat dari tindakan KDRT tersebut:

1. Kekerasan Fisik (Pasal 44)

  • Fisik Biasa: Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.
  • Menyebabkan Luka Berat: Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30.000.000.
  • Menyebabkan Kematian: Pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000.
  • Fisik Ringan (tidak menimbulkan penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan/aktivitas): Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp5.000.000.

2. Kekerasan Psikis (Pasal 45)

  • Psikis Biasa: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9.000.000.
  • Psikis Ringan: Pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3.000.000.

3. Kekerasan Seksual (Pasal 46 & 47)

  • Pemaksaan Hubungan Seksual: Pidana penjara minimal 4 tahun hingga 12 tahun, serta denda Rp12.000.000 – Rp36.000.000.
  • Pemaksaan Seksual Menyebabkan Luka / Gangguan Organ: Pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun, serta denda Rp25.000.000 – Rp500.000.000.

4. Penelantaran Rumah Tangga (Pasal 49)

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

  • Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga yang menjadi kewajiban pemeliharaan atau penghidupannya: Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.

Pidana Tambahan (Pasal 50)

Selain hukuman pokok, hakim berwenang menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. Pembatasan gerak pelaku: Larangan mendekati korban dalam jarak dan jangka waktu tertentu.
  2. Penetapan konseling: Kewajiban pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga resmi.

Ringkasan Ketentuan Sanksi

Jenis KDRTKategori AkibatMaksimal PenjaraMaksimal Denda
FisikStandar / Biasa5 TahunRp15.000.000
FisikLuka Berat10 TahunRp30.000.000
FisikMenyebabkan Meninggal15 TahunRp45.000.000
PsikisStandar3 TahunRp9.000.000
SeksualPemaksaan Seksual12 TahunRp36.000.000
PenelantaranEkonomi / Pemeliharaan3 TahunRp15.000.000

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share