Pid.kepri.polri.go.id – UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Di Indonesia, UMKM merupakan kegiatan usaha perdagangan atau bisnis produktif milik perseorangan maupun badan usaha yang memenuhi kriteria skala usaha tertentu.
Ketentuan, kriteria, dan pengelompokan UMKM diatur secara resmi dalam UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang kemudian diperbarui kriteria modal serta penjualannya melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021.
Kriteria dan Pengelompokan UMKM
Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan modal usaha (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau hasil penjualan tahunan:
| Kategori Usaha | Modal Usaha Maksimal | Hasil Penjualan Tahunan (Omzet) |
| Usaha Mikro | Paling banyak Rp1 Miliar | Paling banyak Rp2 Miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 Miliar – Rp5 Miliar | Lebih dari Rp2 Miliar – Rp15 Miliar |
| Usaha Menengah | Lebih dari Rp5 Miliar – Rp10 Miliar | Lebih dari Rp15 Miliar – Rp50 Miliar |
Peran Penting UMKM bagi Perekonomian Indonesia
UMKM dianggap sebagai tulang punggung perekonomian nasional karena beberapa alasan utama:
- Penyerap Tenaga Kerja: Menyerap lebih dari 90% dari total tenaga kerja di Indonesia.
- Penyumbang PDB: Menyumbang lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
- Pemerataan Ekonomi: Tersebar hingga ke pelosok daerah, membantu menekan angka kemiskinan dan ketimpangan pendapatan.
Ketahanan Ekonomi: Cenderung fleksibel dan tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi global.
