Pid.kepri.polri.go.id – Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.
Istilah ini merupakan sebutan resmi secara hukum yang menggantikan istilah terdahulu, yaitu TKI (Tenaga Kerja Indonesia), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kategori Pekerja Migran Indonesia
Berdasarkan regulasi yang berlaku, PMI dikelompokkan menjadi beberapa kategori:
- PMI yang Bekerja pada Pemberi Kerja Berbadan Hukum: Bekerja di perusahaan, instansi, atau organisasi resmi (seperti manufaktur, konstruksi, perhotelan, atau medis).
- PMI yang Bekerja pada Pemberi Kerja Perseorangan: Bekerja di sektor domestik atau rumah tangga (seperti asisten rumah tangga, pengasuh, atau sopir pribadi).
- Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan: WNI yang bekerja sebagai awak kapal berbendera asing.
Siapa yang Tidak Termasuk PMI?
Sesuai UU No. 18/2017, status PMI tidak berlaku bagi:
- WNI yang dikirim oleh perusahaan untuk pelatihan/kursus di luar negeri.
- PNS, anggota TNI/Polri, atau diplomat yang bertugas di luar negeri.
- Pelajar, mahasiswa, atau peserta magang (internship) di luar negeri.
- Pengusaha, investor, atau pekerja mandiri di luar negeri.
Hak dan Perlindungan PMI
Pemerintah Indonesia melalui BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) serta Kementerian Ketenagakerjaan wajib memberikan perlindungan secara utuh kepada PMI, yang mencakup:
- Perlindungan Hukum: Pendampingan hukum, bantuan hukum jika terjadi sengketa kerja/kasus, serta jaminan hak sesuai kontrak kerja dan hukum di negara penempatan.
- Perlindungan Ekonomi: Pelatihan keterampilan, jaminan sosial (BPJS Ketenagakerjaan), tata kelola pengiriman uang (remitansi), serta program pemberdayaan purna-PMI.
- Perlindungan Sosial: Pendataan resmi, fasilitasi kepulangan jika terjadi darurat/konflik di negara tujuan, serta pemenuhan hak-hak asasi PMI dan keluarganya.
Sifat Keberangkatan: Keberangkatan PMI wajib dilakukan melalui jalur prosedural (resmi) dengan melengkapi dokumen kependudukan, sertifikat kompetensi, pemeriksaan kesehatan, visa kerja, dan terdaftar di sistem pendataan pemerintah guna menghindari risiko Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
