Pid.kepri.polri.go.id – Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak khusus di bidang kemanusiaan. PMI didirikan pada 17 September 1945, hanya satu bulan setelah kemerdekaan Indonesia, dengan Drs. Mohammad Hatta sebagai Ketua Umum pertamanya.
Landasan hukum dan penyelenggaraan kegiatan kepalangmerahan di Indonesia diatur secara resmi dalam UU No. 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan.
Tugas dan Fungsi Utama PMI
Sesuai dengan undang-undang dan mandat kemanusiaannya, PMI menjalankan beberapa fungsi krusial:
- Pelayanan Darah: Mengelola Unit Donor Darah (UDD) untuk merekrut pendonor, mengolah, menyimpan, dan mendistribusikan pasokan darah yang aman bagi rumah sakit di seluruh Indonesia.
- Penanggulangan Bencana: Terlibat aktif dalam tanggap darurat bencana—mulai dari pencarian dan pertolongan (SAR), evakuasi, penyediaan dapur umum, penampungan darurat (shelter), hingga dukungan psikososial bagi korban.
- Pelayanan Kesehatan dan Sosial: Menyediakan ambulans gratis, pelayanan klinik kemanusiaan, pembinaan kesehatan masyarakat, serta bantuan sanitasi dan air bersih.
- Pembinaan Sukarelawan: Membina anggota Palang Merah Remaja (PMR) di sekolah-sekolah, Korps Sukarela (KSR) di perguruan tinggi/masyarakat, dan Tenaga Sukarela (TSR).
7 Prinsip Dasar Gerakan Kepalangmerahan
Dalam menjalankan operasinya, PMI berpegang teguh pada 7 prinsip internasional:
- Kemanusiaan (Humanity): Mencegah dan meringankan penderitaan sesama manusia di mana pun berada.
- Kesaksamaan (Impartiality): Memberikan bantuan tanpa membedakan kebangsaan, suku, agama, tingkatan sosial, atau pandangan politik.
- Netralitas (Neutrality): Tidak memihak dalam pertentangan politik, ras, agama, atau ideologi.
- Kemandirian (Independence): Bersifat otonom dan membantu pemerintah dalam bidang kemanusiaan dengan tetap menjaga kemandiriannya.
- Kesukarelaan (Voluntary Service): Memberikan bantuan secara sukarela tanpa didorong oleh keinginan mencari keuntungan.
- Kesatuan (Unity): Hanya ada satu Perhimpunan Palang Merah di satu negara yang terbuka untuk semua orang.
Kesemestaan (Universality): Bagian dari gerakan kemanusiaan global yang hadir di seluruh dunia dengan hak dan tanggung jawab yang sama.
