Pid.kepri.polri.go.id – Mahkamah Konstitusi (MK) adalah salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman di Indonesia yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
MK dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 sebagai amanat dari perubahan (amandemen) ketiga UUD 1945. Lembaga ini berkedudukan di ibu kota negara dan sering dijuluki sebagai The Guardian of the Constitution (pengawal konstitusi) serta The Final Interpreter of the Constitution (penafsir akhir konstitusi).
Kewenangan dan Kewajiban MK
Berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi memiliki 4 kewenangan dan 1 kewajiban:
4 Kewenangan Utama:
- Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Judicial Review): Memeriksa dan memutus apakah suatu isi/pasal dalam UU bertentangan dengan UUD 1945.
- Memutus Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN): Menyelesaikan sengketa antar-lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus Pembubaran Partai Politik: Memeriksa dan memutus permohonan pembubaran suatu partai politik yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
- Memutus Sengketa Hasil Pemilihan Umum (PHPU): Menyelesaikan perselisihan tentang hasil Pemilu (Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Kepala Daerah/Pilkada).
1 Kewajiban Khusus:
- Memutus Pendapat DPR terkait Pemakzulan (Impeachment): Wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum (seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela).
Hakim Konstitusi
- Jumlah Hakim: Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 orang Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden.
- Komposisi Pengajuan:
- 3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung (MA).
- 3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- 3 orang diajukan oleh Presiden.
Sifat Putusan: Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat (final and binding), artinya langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.
