Pid.kepri.polri.go.id – Keantariksaan Nasional adalah seluruh penyelenggaraan kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan dan penguasaan ruang angkasa oleh Negara Kesebesaran Republik Indonesia untuk kepentingan nasional.
Kebijakan, pengaturan, dan penyelenggaraan keantariksaan di Indonesia secara resmi diatur dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2013 tentang Keantariksaan.
Kegiatan Utama Keantariksaan Nasional
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, keantariksaan di Indonesia mencakup lima pilar utama:
- Sains Antariksa: Penelitian dan pemahaman tentang lingkungan antariksa, cuaca antariksa, matahari, serta benda-benda langit lainnya untuk memitigasi bahaya benda jatuh dari antariksa.
- Penginderaan Jauh (Remote Sensing): Pemanfaatan teknologi satelit untuk pemetaan wilayah, pemantauan sumber daya alam, lingkungan hidup, kebencanaan, tata ruang, hingga ketahanan pangan.
- Penguasaan Teknologi Keantariksaan: Pengembangan, pembuatan, dan pengoperasian roket peluncur, satelit komunikasi/observasi, serta stasiun bumi pendukung.
- Peluncuran Satelit & Pengoperasian Bandara Antariksa: Kesiapan infrastruktur serta tata cara peluncuran dan pengoperasian wahana antariksa milik Indonesia.
- Komersialisasi Keantariksaan: Pemanfaatan produk, data, dan jasa teknologi antariksa untuk kegiatan bernilai ekonomi dan industri.
Lembaga Penyelenggara
Secara kelembagaan, tugas dan fungsi riset serta inovasi di bidang keantariksaan nasional yang dahulu dijalankan oleh LAPAN (Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional) kini diintegrasikan ke dalam BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional) melalui Organisasi Riset Penerbangan dan Antariksa (ORPA – BRIN).
Tujuan Strategis Keantariksaan Nasional
- Kedaulatan dan Keamanan Nasional: Memantau wilayah darat, laut, dan udara Indonesia secara mandiri berbasis pemetaan satelit.
- Mitigasi Bencana: Memberikan data real-time untuk peringatan dini dan penanganan bencana alam (seperti kebakaran hutan, erupsi gunung api, atau banjir).
Kemandirian Teknologi: Menghindari ketergantungan penuh pada data dan fasilitas satelit asing dalam pengelolaan data nasional.
