Pid.kepri.polri.go.id – DRP adalah singkatan dari Disaster Recovery Plan atau Rencana Pemulihan Bencana dalam bahasa Indonesia. DRP merupakan dokumen atau serangkaian prosedur yang dirancang untuk membantu organisasi memulihkan dan melanjutkan operasi bisnisnya setelah terjadi gangguan besar, seperti:
- Bencana alam (banjir, gempa bumi, kebakaran)
- Serangan siber (ransomware, DDoS, pencurian data)
- Kegagalan sistem TI (server down, kerusakan perangkat keras)
- Human error atau sabotase
Tujuan DRP:
- Melindungi data dan aset penting perusahaan
- Meminimalkan waktu henti (downtime)
- Memastikan kelangsungan operasional bisnis
- Meminimalkan kerugian finansial dan reputasi
Komponen Umum dalam DRP:
- Analisis Risiko & Dampak Bisnis (BIA – Business Impact Analysis)
- Identifikasi Sumber Daya Kritis (hardware, software, data, SDM)
- Strategi Pemulihan (backup, recovery site, cloud, dll)
- Rencana Tindakan Darurat
- Tim DRP & Tanggung Jawabnya
- Prosedur Komunikasi Selama Krisis
- Jadwal Pengujian & Pemeliharaan DRP
Contoh Kasus:
Sebuah perusahaan hosting mengalami kebakaran di pusat data utama. Dengan DRP yang baik, mereka langsung mengalihkan operasional ke pusat data cadangan (disaster recovery site), memulihkan data dari backup, dan memberi tahu pelanggan—sehingga gangguan layanan bisa ditekan seminimal mungkin.
