Pid.kepri.polri.go.id – Departemen Luar Negeri Republik Indonesia (Deplu RI) adalah nama terdahulu dari kementerian pemerintah Indonesia yang membidangi urusan luar negeri dan diplomasi.
Sejak diterbitkannya Undang-Undang No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, nomenklatur “Departemen” secara resmi diubah menjadi “Kementerian”. Oleh karena itu, Deplu RI kini beroperasional dengan nama Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI).
Sejarah Singkat
- Berdiri: 19 Agustus 1945 (dua hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia).
- Menteri Luar Negeri Pertama: Mr. Achmad Soebardjo.
- Perubahan Nomenklatur: Berubah dari Departemen Luar Negeri (Deplu) menjadi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada akhir tahun 2008 untuk menyelaraskan dengan UU Kementerian Negara.
Tugas dan Fungsi Utama
Kemlu RI dipimpin oleh seorang Menteri Luar Negeri (Menlu) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya meliputi:
- Diplomasi dan Hubungan Internasional: Menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri untuk memperjuangkan kepentingan nasional di tingkat global.
- Perlindungan WNI di Luar Negeri: Memberikan pengayoman, bantuan hukum, dan perlindungan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) serta Badan Hukum Indonesia (BHI) di luar negeri melalui Kedutaan Besar (KBRI) dan Konsulat Jenderal (KJRI).
- Peningkatan Kerja Sama Ekonomi & Sosial: Mendorong kerja sama perdagangan, investasi, pariwisata, serta hubungan kebudayaan antarnegara.
- Perjanjian Internasional: Mengatur pembentukan, perumusan, dan pengesahan perjanjian atau traktat internasional yang melibatkan Republik Indonesia.
Politik Luar Negeri Indonesia
Dalam menjalankan diplomasi internasional, Kemlu RI berpegang teguh pada prinsip politik luar negeri Bebas Aktif:
- Bebas: Tidak memihak atau terikat pada blok kekuatan/ideologi tertentu di dunia.
Aktif: Aktif bersikap dan berpartisipasi dalam menciptakan perdamaian dunia, ketertiban umum, serta kemerdekaan abadi sesuai amanat Pembukaan UUD 1945.
