• Wed. Nov 6th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Apa itu Delik ?

Bysusi susi

Nov 21, 2022

Kepri.polri.go.id – Kata delik berasal dari bahasa Latin, yakni delictum, dalam bahasa Belanda delict. Delik diberi batasan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ”Perbuatan yang dapat dihukum karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana”.

Delik dibagi menjadi 2 (dua)  jenis, yang diuraikan sebagai berikut : Dalam ilmu hukum pidana dikenal delik formil dan delik materil. Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang, di sini rumusan dari perbuatan jelas. Misalnya Pasal 362 tentang pencurian. Adapun delik meteril adalah delik yang perumusannya menitikberatkan pada akibat yang dilarang dan diancam dengan pidana oleh undang-undang. Dengan kata lain, hanya disebut rumusan dari akibat perbuatan. Misalnya Pasal 338 tentang Pembunuhan (Leden Marpaung, 2008 : 8) 

Delik yang dimaksud Leden Marpaung tersebut di atas adalah delik yang pelaku atau subjek untuk tindak pidana umum atau tindak pidana umum bagi  ”orang” sebagai natuurlijke persoon  karena di atur di dalam KUHP, sedangkan pelaku atau subjek hukumnya adalah korporasi di atur di luar KUHP atau undang-undang khusus.

Khusus korporasi, Abu Ayyub Saleh (Hakim Agung) telah menerangkan tentang perbuatan yang dapat dihukum, sebagai berikut :

…perbuatan yang dapat dihukum adalah seluruh perbuatan yang diancam hukuman oleh peraturan perundang-undangan yang dinyatakan secara tegas dan terang…untuk dapat menentukan sebuah tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi atau apakah korporasi telah melakukan tindak pidana, akan sangat bergantung pada peraturan perundang-undangan yang ada hari ini. Sehingga untuk perbuatan yang dilakukan oleh korporasi dalam aktifitas kesehariannya yang tidak sejalan dengan kepentingan masyarakat luas, jika belum diatur dan terumuskan dalam sebuah produk undang-undang, maka terhadap perbuatan tersebut tidak dapat dilakukan langkah-langkah yuridis…asas legalitas yang berbunyi ”nullum delictum, nulla poena sine praivea lege poenali” artinya peristiwa pidana tidak akan ada, jika ketentuan pidana dalam undang-undang tidak ada terlebih dahulu (Abu Ayyub Saleh, 2008 )

Abu Ayyub  Saleh (2008 : 2) mengutip kutipan Setiyono dari Marshall B. Clinard dan Peter C. Yeager bahwa ”Kejahatan korporasi adalah setiap tindakan yang dilakukan oleh korporasi yang bisa diberi hukuman oleh negara, entah di bawah hukum administrasi negara, hukum perdata maupun hukum pidana”.

Sumber : Mediaonline.com

Penulis : Joni Kasim

Editor : Nora Listiawati

Publish : Fredy Ady Pratama