• Mon. Oct 7th, 2024

PID Polda Kepri

Pengelola Informasi & Dokumentasi Polri

Antisipasi Narkoba Dengan Kampanye

Bysusi susi

Jan 4, 2024

Pid.kepri.polri.go.id – Narkoba sampai saat ini sudah mengalami berbagai macam perkembangan baik bentuk maupun substansinya. Pada jaman dahulu narkoba hanya sebatas pada opium dan mariyuana saja (alamiah), namun dampak dari berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi maka berkembang juga dari substansi dan juga bentuk dari narkoba. Maka Polri dalam pemberantasan Narkoba tidal hanya menangkap saya tapi juga melakukan pencegahan lewat penyuluhan penyuluhan seperti :

  1. Kampanye
    Hal ini dilakukan dengan pemberian informasi satu arah dari pembicara tentang bahaya pemakaian narkoba dan tanpa tanya jawab. Biasanya hanya memberikan garis besar, dangkal, dan umum. Informasi disampaikan oleh tokoh masyarakat (ulama, pejabat Polri, seniman dan sebagainya). Kampanye anti penyalahgunaan narkoba dapat juga dilakukan melalui spanduk, poster, brosur dan baliho. Misi dari kampanye ini adalah sebagai pesan untuk melawan penyalahgunaan narkoba, tanpa penjelasan yang mendalam atau ilmiah tentang narkoba.
  2. Penyuluhan
    Berbeda dengan kampanye yang monolog, penyuluhan bersifat dialog dengan tanya jawab. Bentuk penyuluhan dapat berupa seminar, ceramah, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk mendalami pelbagai masalah tentang narkoba sehingga masyarakat benar-benar tahu dan karenanya tidak tertarik untuk menyalahgunakan narkoba. Pada penyuluhan ada dialog atau tanya jawab tentang narkoba lebih mendalam.Materi disampaikan oleh tenaga profesional – dokter, psikolog, polisi, ahli hukum, .sosiolog – sesuai dengan tema penyuluhan. Penyuluhan tentang narkoba ditinjau lebih mendalam dari masing-masingaspek sehingga lebih menarik daripada kampanye.
  3. Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan distribusi narkoba di masyarakat Pengawasan dan pengendalian adalah program preventif yang menjadi tugas aparat terkait, seperti polisi, Departemen Kesehatan, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM), Imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, Pengadilan dan sebagainya. Tujuannya adalah agar narkoba dan bahan baku pembuatannya (precursor) tidak beredar sembarangan. Karena keterbatasan jumlah dan kemampuan petugas, program ini belum berjalan optimal.

Masyarakat harus ikut serta membantu secara proaktif. Sayangnya, petunjuk dan pedoman peran serta masyarakat ini sangat kurang, sehingga peran serta masyarakat menjadi tidak optimal. Seharusnya instansi terkait membuat petunjuk praktis yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi peredaran narkoba.

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Publish            : Juliadi Warman