Pid.kepri.polri.go.id – Mempertontonkan konten bermuatan pornografi kepada anak (seseorang yang belum berusia 18 tahun) merupakan kejahatan serius di Indonesia. Tindakan ini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan terhadap kesusilaan dan eksploitasi anak yang diancam pasal-pasal berlapis.
Berikut adalah pasal dan sanksi pidana yang diancamkan kepada pelaku:
1. UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Seseorang yang sengaja mempertontonkan, memperdengarkan, atau memperlihatkan konten pornografi kepada anak dikenai sanksi tegas:
Pasal 6 jo. Pasal 32:
Setiap orang dilarang mempertontonkan atau memperdengarkan produk pornografi kepada orang lain (termasuk anak-anak).
Sanksi: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,- (dua miliar rupiah).
Pasal 11 jo. Pasal 37 (Keterlibatan & Pemaparan pada Anak):
Setiap orang dilarang melibatkan anak dalam kegiatan pornografi, memperdengarkan, atau mempertontonkan pornografi kepada anak.
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun, serta/atau denda paling sedikit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).
2. UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU Perlindungan Anak)
Melakukan tindakan yang mengarah pada kejahatan/kebiasaan seksual terhadap anak melalui media visual/audio merupakan bentuk perbuatan melanggar hukum:
Pasal 76E jo. Pasal 82:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul (termasuk memaksa/mempengaruhi anak menonton pornografi sebagai bentuk pelecehan emosional/seksual).
Sanksi: Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
3. UU ITE (Jika Mempertontonkan Melalui Media Digital)
Jika pertunjukan atau pengiriman konten pornografi dilakukan secara daring (lewat WhatsApp, media sosial, atau sarana elektronik lain) kepada anak:
Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Sanksi Pokok: Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Pemberatan Sanksi:
Karena tindak pidana melanggar kesusilaan/eksploitasi ini menyasar korban anak-anak, sanksi pidana pokok dapat ditambah sepertiga dari ancaman maksimalnya.
Kesimpulan:
Mempertontonkan pornografi kepada anak—baik secara langsung maupun lewat perangkat elektronik/HP—diancam hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 15 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
