#Artikel

Adakah Aturan Khusus yang Melindungi Anak sebagai Saksi?

PID.kepri.polri.go.id – Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (“UU 13/2006”), belum mengatur secara tegas mengenai perlindungan terhadap anak sebagai saksi.

Untuk itu, ketentuan UU 13/2006 dianggap masih ditemukan kelemahan pengaturan, terutama yang terkait dengan perlindungan terhadap saksi anak. Untuk itu, LPSK telah merumuskan masukan terhadap ketentuan perubahan UU 13/2006 yang mengatur tentang perlindungan anak yang berbunyi:

Pasal 10B

(1) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban dapat diberikan setelah mendapat izin dari orang tua atau wali kecuali dalam hal:

  1. orang tua atau wali anak yang bersangkutan diduga sebagai pelaku tindak pidana terhadap anakyang bersangkutan;
  2. orang tua atau wali yang patut diduga keras menghalangi anak yang bersangkutan dalam memberikan kesaksian;
  3. orang tua atau wali yang tidak cakap menjalankan kewajiban sebagai orang tua atau wali;
  4. anak yang tidak memiliki orang tua atau wali; dan
  5. anak yang orang tua atau walinya tidak diketahui keberadaannya.

(2) Perlindungan LPSK terhadap anak yang menjadi Saksi dan/atau Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan berdasarkanpenetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat atas permintaan LPSK

Arisan Online Berujung Laporan Polisi, Warga Pontianak Rugi Puluhan Juta Rupiah

Selain itu, ketentuan perlindungan anak sebagai saksi secara umum dapatdilakukan dengan menggunakan ketentuan undang-undang lainnya.Misalnya saja dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dimana menempatkan anak sebagai korban dan saksi serta ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

 

Sumber            : Mediaonline.com

Penulis             : Juliadi Warman

Editor              : Firman Edi

Sanksi bagi Pelaku Transgender

Publish            : Juliadi Warman

Related Posts

#PILIHANEDITOR

Share